Selasa, 12 Februari 2019
Berikut kami sampaikan Surat Edaran Menteri LHK tentang Upaya Pelestarian Burung Cenderawasih (Paradiseae spp) Sebagai Satwa Liar Dilindungi Undang-Undang, untuk diketahui masyarakat luas.
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 4.5