Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Selasa, 12 Februari 2019

Berikut kami sampaikan Surat Edaran Menteri LHK tentang Upaya Pelestarian Burung Cenderawasih (Paradiseae spp) Sebagai Satwa Liar Dilindungi Undang-Undang, untuk diketahui masyarakat luas.

Surat Edaran

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 4.5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini