Sabtu, 14 April 2018
Cibodas, 10 April 2018. Ruang rapat Suryakancana Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) telah berlangsung Pembinaan Forum Jasa Wisata, yang dihadiri para pihak yang bergerak dalam usaha jasa wisata alam lingkup Bidang PTN Wilayah I Cianjur, terdiri atas enam Event Organizer (EO), dua Kelompok Tani Hutan (yang mengembangkan agro wisata), tiga CV yang bergerak di bidang usaha jasa wisata, lima kepala desa (para kepala desa penyangga), forum wisata alam Ekowisata Gunung Putri, Koperasi Edelweis, Koperasi Sugih Makmur, dan pegawai BBTNGGP.
Panitia penyelenggara, mengemas acara dengan susunan, pembukaan sekaligus sambutan Kepala BBTNGGP, penyegaran info tentang potensi dan prospek pariwisata alam di Bidang PTN Wilayah I Cianjur, sharing tentang kebijakan terkait usaha jasa pariwisata alam di kawasan konservasi, dilanjutkan dengan diskusi.
Potensi yang Bisa Dikembangkan
Pada acara pembukaan sekaligus sambutan, Kepala BBTNGGP yang diwakili oleh Kepala Bidang PTN Wilayah I Cianjur, antara lain menyatakan bahwa potensikeanekaragaman hayati dan ekosistem Taman Nasional yang kaya perlu dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, perlu dijaga kelestariannya, dan dikelola dengan prinsip “3P” (Perlindungan sistem penyangga kehidupan, Pengawetan sumber plasma nutfah, serta Pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya).
V. Diah Qurani Kristina, Kepala Bidang PTN Wilayah I Cianjur, pada acara sharing potensi Taman Nasional, antara lain mengatakan bahwa letak Taman Nasional ini cukup strategis (dekat dengan pasar wisata) dengan aksesibilitas yang cukup baik. Potensi yang sangat tinggi, baik flora, fauna, dan objek wisata lainnya, seperti air terjun, bumi perkemahan, canopytrail, galeri Korea, puncak gunung Gede dan Pangrango, air panas, padang rumput pegunungan di Alun-alun Suryakancana, dan lain-lain.
Pada kesempatan ini Diah juga mengutarakan kendala-kendaladalam pengelolaan wisata alam di wilayah kerja, yaitu belum terbentuknya forum sebagai sarana komunikasi dan konsultasi terkait wisata alam TNGGP, kurangnya promosi, kurangnya fasilitas pendukung, kurangnya pemahaman peraturan perundang-undangan tentang usaha wisata alam.
Lebih lanjut Diah mengemukakan bahwa disamping objek wisata dalam kawasan Taman Nasional, perlu juga didorong pengembangan daya tarik wisata lainnya yaitu diantaranya seni budaya Sunda, kuliner, souvenir, outbound, wisata sejarah, wisata agro, penanaman pohon dan sebagainya. Adanya desa wisata juga bisa menjadi suatu atraksi unik tersendiri bagi wisatawan. Dengan berkembangnya wisata alam TNGGP, akan muncul peluang bagi masyarakat untuk melakukan usaha jasa, yaitu jasa penyedia makanan, minuman, souvenir, jasa guide, porter, penyewaan outdoor equipment, transportasi, dan jasa penginapan.
Agar Bermanfaat Secara Lestari
Dalam rangka mendorong peran serta masyarakat dalam pengembangan wisata alam di kawasan konservasi terdapat kebijakan/ regulasi yang mengatur peluang usaha wisata alam bagi masyarakat, demikian pencerahan oleh S.Y. Chrystanto (Kepala Sub Direktorat Pemanfaaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam, Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian LHK), pada sesi “sharing tentang kebijakan terkait usaha jasa pariwisata alam di kawasan konservasi”.
Pada kesempatan ini Chrystanto antara lain mengutarakan dasar pengelolaan kawasan konservasi, strategi pengembangan pariwisata alam, jenis usaha yang bisa dilakukan dalam kawasan konservasi, lokasi yang bisa dimanfaatan untuk wisata alam, pelaku usaha, jangka waktu, prosedur, dan kewajiban pihak pengusaha.
Menurut Chrystanto, dasar pengelolaan konservasi adalah “3P” (seperti disebutkan pada sambutan Kepala Bidang PTN Wilayah I Cianjur), sedangkan dasar hukum pengusahaanwisata alam di kawasan konservasi antara lain PP No. 36 tahun 2010, PP No. 28 tahun 2011, Permenhut No. P.48/Menhut-II/2010, serta PP No. 12 tahun 2014. Bagi yang berminat bisa mempelajarinya lebih mendalam. Strategi pengembangan pariwisata alam terdiri dari “4A” (Akses, Atraksi, Amenitas, Acceptabel) dan “6C” (Confident, Credible, Comparable, Consistent, Commitment, Creativity).
Pada kesempatan yang sama Kasubdit PJLWA menjelaskan bahwa terdapat dua jenis izin pengusahaan pariwisata alam yang bisa diberikan di dalam Taman Nasional, yaitu Izin Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam (IUPJWA) dan Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA). Untuk IUPJWA dapat berupa izin usaha jasa informasi pariwisata, pramuwisata, transportasi, perjalanan wisata, cinderamata, makanan, dan minuman. Pelaku usaha bisa perorangan, badan usaha dan koperasi. Jangka waktu IUPJWA perorangan adalah selama dua tahun dan bisa diperpanjang selama dua tahun berikutnya. Jangka waktu IUPJWA badan usaha dan koperasi selama lima tahun bisa diperpanjang selama tiga tahun.
Dalam melaksanakan usahanya, pemegang izin diwajibkan untuk, membayar iuran izin usaha (satu perioda izin) dan pungutan (tiap bulan) yang tarifnya diatur sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014, ikut serta menjaga kelestarian alam, melaksanakan pengamanan terhadap kawasan beserta potensinya dan pengunjung, merehabilitasi kerusakan yang ditimbulkan, menyampaikan laporan kegiatan usahanya (untuk badan usaha/ koperasi), serta menjaga kebersihan lingkungan.
PSetelah panjang lebar diskusi tentang pihak yang bisa melakukan usaha pariwisata alam perorangan di kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, disimpulkan dan disepakati bahwa peluang usaha jasa wisata alam di TNGGP diprioritaskan diberikan kepada masyarakat setempat (lokal). Sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.48/Menhut-II/2010 sebagaimana diubah dengan P.4/Menhut-II/2012, diantaranya adalah adanya rekomendasi dari forum yang diakui oleh UPT sesuai bidang yang dimohonnya. Hal ini sejalan dengan semangat untuk memprioritaskan peluang masyarakat setempat dalam melakukan usaha jasa wisata alam di TNGGP.
Balai Besar TNGGP menunjuk forum yang diakui sebagai forum yang mempunyai kapasitas untuk memberikan rekomendasi permohonan IUPJWA. Sebenarnya fungsi forum dimaksud bukan hanya sebatas memberikan rekomendasi izin, tapi lebih luas sebagai sarana komunikasi, konsultasi, dan informasi antara pelaku usaha wisata itu sendiri dan juga dengan pemerintah; untuk menampung aspirasi masyarakat terkait pengembangan pariwisata alam; juga sebagai ajang untuk membahas isu yang berkembang dalam rangka meningkatkan usaha wisata. Ada satu hal yang harus ditekankan bahwa forum hanya punya kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas permohonan IUPJWA, adapun izin tetap dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
“Forum Jasa Wisata” dimaksud bisa organisasi yang sudah ada atau bentukan baru, anggota forum bisa orang yang akan melakukan usaha wisata di kawasan ini atau orang yang berminat dalam bidang wisata alam di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
Menyinggung masalah usaha jasa wisata pendakian, terdapat usulan agar tidak terkesan liar para pemandu dan porter di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango perlu diberi kartu pengenal (ID Card). Adapun terkait pendakian, ditegaskan agar para pelaku usaha jasa wisata mematuhi kebijakan yang sudah ditentukan, yaitu diantaranya peraturan tentang pengambilan SIMAKSI pendakian dan surat keterangan sehat.
Dalam hal pemeriksaan kesehatan calon pendaki, bisa dilakukan di klinik atau unit layanan kesehatan manapun asal dilakukan pada hari H dan materi yang diperiksa sesuai dengan SOP pendakian yang telah ditentukan. Dalam rangka meningkatkan layanan kepada para pendaki, Balai Besar TNGGP menyediakan Unit Layanan Kesehatan (ULK) di setiap pintu masuk pendakian.
Sumber: Andie Martien Kurnia dan Agus Mulyana - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0