Selasa, 12 September 2017
Pasar burung Sukahaji merupakan salah satu pasar burung terbesar di Kota Bandung, ribuan ekor burung dari berbagai jenis diperjualbelikan di pasar burung ini. Kondisi ini, dapat menjadi peluang bagi pelestarian satwa atau sebaliknya dapat menjadi suatu ancaman bagi pelestarian satwa liar khususnya jenis burung.
Keberadaan pasar burung dapat menjadi peluang bagi pelestarian satwa, jika satwa-satwa yang diperdagangkan adalah hasil dari penangkaran yang sah, sehingga tekanan terhadap populasi satwa di alam berupa perburuan liar akan berkurang karena kebutuhan akan satwa untuk kesenangan sudah dapat dipenuhi dari penangkaran, bahkan sebagian satwa hasil penangkaran dapat dilepasliarkan ke alam untuk kembali menjaga keseimbangan ekosistem, tentunya setelah melalui beberapa tahapan.
Selain menjadi peluang, keberadaan pasar burung malah sebaliknya akan menjadi ancaman bagi pelestarian satwa liar, jika satwa-satwa yang diperdagangkan adalah hasil dari tangkapan/perburuan dari alam, sehingga keseimbangan ekosistem terganggu karena berkurangnya atau bahkan hilangnya salah satu rantai makanan dari suatu ekosistem.
Bukti konkrit masih terjadinya ancaman terhadap pelestarian satwa akibat perdagangan satwa liar di wilayah Jawa Barat dan Banten, adalah tercermin dari terungkapnya 4 (empat) kasus perdagangan illegal satwa liar sepanjang tahun 2017, sebagaimna yang tercatat oleh Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL Balai Besar KSDA Jawa Barat. Terungkapnya kasus perdagangan satwa liar dilindungi menunjukan bahwa perdagangan illegal satwa liar masih terjadi.
Sedangkan melalui proses penyadartahuan Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL Balai Besar KSDA Jawa Barat, telah berhasil menerima penyerahan satwa liar yang dilindungi secara sukarela dari masyarakat sebanyak 631 (enamratus tigapuluh satu) ekor. Selanjutnya satwa liar tersebut dititip rawatkan kepada Lembaga Konservasi untuk direhabilitasi agar satwa tersebut dapat dilepasliarkan ke alam.
Berlatar belakang hal itulah, Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL Balai Besar KSDA Jawa Barat, pada tanggal 11 September 2017 melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang “Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar”. Sosialisasi tersebut dengan melibatkan Kepolisian Sektor Bojong Loa Kaler, Polresta Bandung dan dihadiri oleh perwakilan pengurus dari para pedagang satwa yang memiliki kios maupun pedagang kaki lima sebanyak 14 (empatbelas) orang.
Metode yang digunakan adalah penyuluhan dan diskusi, adapun materi yang disampaikan yaitu : organisasi yang menangani konservasi satwa liar, penetapan satwa liar yang dilindungi, nilai ekonomi satwa liar, dan peraturan peredaran satwa liar dan jenis-jenis satwa liar yang dilindungi Undang-Undang.
Dari hasil diskusi, terungkap bahwa para pedagang baru mengetahui secara jelas, alasan pemerintah menetapkan satwa yang dilindungi Undang-undang dan mengetahui jenis-jenis satwa yang dilindungi serta bagaimana melaksanakan perdagangan secara legal.
Setelah memahami “aturan main” peredaran tumbuhan dan satwa liar, maka para pedagang satwa di Pasar Burung Sukahaji, Bandung mempunyai komitmen untuk membantu pemerintah dalam hal ini, Balai Besar KSDA Jabar dalam rangka menyelamatkan satwa liar yang dilindungi dari kepunahan, dengan cara tidak memperdagangkan satwa liar dilindungi secara illegal serta menyebarluaskan informasi larangan perdagangan satwa liar yang dilindungi.
“Penyelamatan tumbuhan dan satwa liar mempunyai peranan yang sangat penting dalam mencegah dan membatasi kepunahan suatu spesies satwa, maka upaya konservasi spesies tumbuhan dan satwa liar merupakan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah serta masyarakat. Para pedagang satwa dapat membantu pemerintah dalam kegiatan konservasi tumbuhan dan satwa liar dengan cara menggalakan penangkaran satwa liar dan tidak menjual satwa illegal”, demikian disampaikan oleh Kepala Balai Besar KSDA Jabar, Ir. Sustyo Iriyono, M.Si.
Sumber: BBKSDA Jawa Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0