Selasa, 11 Juni 2024 BPPE
Jakarta, 2024. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosustem (Ditjen KSDAE) telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: SK.44/KSDAE/BPEE/KSA/4/2/2024, tanggal 23 Februari 2024 tentang Peta Indikatif Arahan Pemulihan Ekosistem Yang Terintegrasi di Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Taman Buru (TB).
Peta indikatif ini disusun berdasarkan peta opened area, peta Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RU-RHL) serta peta zona/blok rehabilitasi. Berdasarkan SK tersebut, terdapat 3.441.454,06 Ha ekosistem daratan di KSA, KPA dan TB yang yang perlu dipulihkan dengan kategori sebagai berikut:
Peta Indikatif Arahan Pemulihan EkosistemYang Terintegrasi di KSA, KPA dan TB akan diperbaharui secara berkala dengan mempertimbangkan pembaharuan data opened area, peta Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RU-RHL) serta peta zona/blok rehabilitasi.
Peta yang terdapat pada lampiran SK tersebut, dapat dipedomani dalam perencanaan dan pelaksanaan pemulihan ekosistem dengan mempertimbangkan kondisi aktual dan spesifik di wilayah kerja masing -masing. Untuk lebih jelas, Peta dapat diunduh melalui tautan SK_PetaIndikatifArahanPE dan selanjutnya dapat berkoordinasi dengan Direktorat Bina Pengelolaandan Pemulihan Ekosistem (BPPE), Ditjen KSDAE.
Penyampaian informasi terkait SK ini juga sudah tertuang pada Nota Dinas Direktur Jenderal KSDAE kepada seluruh Kepala Balai Besar/Kepala Balai KSDA dan TN seluruh Indonesia dengan nomor: ND.145/KSDAE/BPPE/KSA.4.3/2024, tanggal 18 Maret 2024.
Sumber: Direktorat BPPE
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0