Peta Indikatif Arahan Pemulihan Ekosistem Yang Terintegrasi di KSA, KPA dan TB

Selasa, 11 Juni 2024 BPPE

Jakarta, 2024. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosustem (Ditjen KSDAE) telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: SK.44/KSDAE/BPEE/KSA/4/2/2024,  tanggal 23 Februari 2024 tentang Peta Indikatif Arahan Pemulihan Ekosistem Yang Terintegrasi di Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA) dan Taman Buru (TB). 

Peta indikatif ini disusun berdasarkan peta opened area, peta Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RU-RHL) serta peta zona/blok rehabilitasi. Berdasarkan SK tersebut, terdapat 3.441.454,06 Ha ekosistem daratan di KSA, KPA dan TB yang yang perlu dipulihkan dengan kategori sebagai berikut:

  1. Kategori  I adalah areal pemulihan ekosistem yang merepresentasikan 3 (tiga) prioritas  kegiatan pemulihan ekosistem yaitu penanganan areal terbuka (opened area), merupakan lokasi Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan  Lahan (RU-RHL),   serta berada di  zona/blok rehabilitasi seluas 82.252,12 Ha.
  2. Kategori II  adalah areal pemulihan ekosistem yang merepresentasikan 2 (dua)  dari 3 (tiga) prioritas  kegiatan  pemulihan  ekosistem  yaitu  penanganan  areal  terbuka  (opened  area), merupakan lokasi RU-RHL, serta berada di  zona/blok  rehabilitasi seluas 613.732,33 Ha.
  3. Kategori III  adalah areal  pemulihan ekosistem yang merepresentasikan 1   (satu) dari 3 (tiga) prioritas  kegiatan   pemulihan  ekosistem  yaitu   penanganan  areal  terbuka  (opened  area), merupakan lokasi RU-RHL, serta berada di zona/blok  rehabilitasi seluas 2.745.469,61  Ha.

Peta Indikatif Arahan Pemulihan EkosistemYang Terintegrasi di KSA,  KPA dan TB akan diperbaharui secara berkala dengan mempertimbangkan pembaharuan data opened area, peta Rencana Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RU-RHL) serta peta zona/blok rehabilitasi.

Peta yang terdapat pada lampiran SK tersebut, dapat dipedomani  dalam perencanaan dan pelaksanaan pemulihan ekosistem dengan mempertimbangkan kondisi aktual dan spesifik di      wilayah      kerja     masing -masing.   Untuk lebih jelas, Peta dapat      diunduh      melalui      tautan SK_PetaIndikatifArahanPE dan selanjutnya dapat berkoordinasi dengan Direktorat Bina Pengelolaandan Pemulihan  Ekosistem (BPPE), Ditjen KSDAE.

Penyampaian informasi terkait SK ini juga sudah tertuang pada Nota Dinas Direktur Jenderal KSDAE kepada seluruh Kepala Balai Besar/Kepala Balai KSDA dan TN seluruh Indonesia dengan nomor: ND.145/KSDAE/BPPE/KSA.4.3/2024, tanggal 18 Maret 2024. 


Sumber: Direktorat BPPE

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini