Penguatan Fungsi TWA Teluk Youtefa untuk Kesejahteraan Masyarakat Setempat

Jumat, 18 Desember 2020

Jayapura, 18 Desember 2020. Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa memerlukan penguatan fungsi guna meningkatkan nilai manfaat kawasan, terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi. Selain itu, penguatan fungsi kawasan TWA Teluk Youtefa juga berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Di TWA Teluk Youtefa terdapat tiga kampung adat, yaitu Tobati, Enggros, dan Nafri. Berdasarkan mitologi masyarakat setempat, Kampung Tobati bahkan telah ada sejak zaman batu. Konon, mereka belum mengenal api dan hanya memakan sesuatu yang lunak, seperti teripang dan berbagai jenis kerang. Sampai tahun 2020, memakan kerang mentah terkadang masih dilakukan oleh masyarakat di sana. Setidaknya, pada bulan Maret 2020, ketika tim dokumentasi BBKSDA Papua membuat video tentang kawasan, seorang anak lelaki memakan kerang yang baru saja didapatnya dari dasar teluk. Ia langsung memakannya dengan wajah penuh senyum, dan berkata, “Segar, tidak amis. Coba saja.”

Gambaran tersebut menyiratkan, bahwa keterikatan mereka dengan TWA Teluk Youtefa sangatlah kuat, termasuk dalam hal mencari nafkah untuk kehidupan sehari-hari. Sejak zaman nenek moyang, mereka telah akrab berdampingan dengan Teluk Youtefa dan segala potensinya, seperti hutan bakau, padang lamun, serta aneka ragam biota lautnya. Apabila tidak terkontrol, ketergantungan masyarakat terhadap TWA Teluk Youtefa cukup rentan menimbulkan ancama bagi kelestarian kawasan. 

Atas pertimbangan itu, dan demi mewujudkan penguatan fungsi Kawasan TWA Teluk Youtefa, BBKSDA Papua melakukan perjanjian kerja sama dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua. Perjanjian kerja sama ditujukan untuk meningkatkan nilai manfaat kawasan, juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, sehingga dapat mengurangi ketergantungan mereka terhadap TWA Teluk Youtefa. Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh BBKSDA Papua dan Dinas KLH Provinsi Papua di Hotel Horison Kotaraja, Kota Jayapura, pada Jumat (18/12).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edward Sembiring, S.Hut., M.Si., menyampaikan, bahwa ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi empat poin.

Pertama, dukungan sarana dan prasarana, juga pengembangan wisata alam pada Blok Pemanfaatan TWA Teluk Youtefa. Kedua, rehabilitasi kawasan TWA Teluk Youtefa. Ketiga, pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan. Keempat, dukungan dalam upaya perlindungan dan pengamanan kawasan TWA Teluk Youtefa.” Demikian penjelasan Edward. (djr)

Sumber : Balai Besar KSDA Papua

Call Center : 0823 9802 9978  

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini