Resort Jakarta Barat Lakukan Pembinaan Terhadap Pemegang Izin Edar TSL

Jumat, 28 Februari 2020

Jakarta, 27 Februari 2020 - Resort Jakarta Barat Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II BKSDA Jakarta menyelenggarakan kegiatan Penyadartahuan Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) kepada mitra-mitra pemegang izin Pengedar Luar Negeri dan Dalam Negeri, dihadiri 30 orang peserta yang berasal dari pemegang izin resmi pengedar TSL lingkup resort Jakarta Barat. Bertempat di ruang rapat SKW II acara yang dimulai pukul 09.00 ini berlangsung seru. Setelah paparan oleh para narasumber berupa tatalaksana peredaran serta kewajiban dan hak pemegang izin, acara dilanjutkan sesi diskusi. Beberapa kendala dan unek-unek mitra untuk perbaikan pelayanan disampaikan kepada pihak BKSDA Jakarta.

 

Alfi, yang mewakili PT. Inti Kapuas menyampaikan, bahwa teknologi sudah sangat maju, pelayanan SATS-DN dan Form-C harusnya bisa diwadahi dengan menggunakan aplikasi online. “Proses akan lebih cepat, akurat dan tepat waktu” imbuh alfi. Lain lagi dengan Sutarmamo, atau yang biasa dipanggil Mamo, dia menyampaikan, “Untuk SATS-DN yang bersifat dalam 1 wilayah (BKSDA Jakarta), cukup seksi saja yang menerbitkan, agar lebih cepat dan simpel”. Mamo, yang juga pengurus Asosiasi Gaharu Indonesia ini mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh SKW II untuk mempercepat proses pelayanan yang ada.

Wawan Gunawan, mewakili Kepala SKW II menyampaikan bahwa semua masukan akan ditampung dan disampaikan ke Pimpinan, dan akan menjadi bahan perbaikan pelayanan kedepan. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan dengan cepat, cermat dan akurat” imbuh Wawan. “Kami memohon agar para mitra memanfaatkan WA Group mitra resort Jakarta Barat dan email SKW II untuk mempercepat proses pelayanan” pungkas wawan menjawab pertanyaan mitra.

 

Dari kegiatan ini diharapkan kewajiban penyusunan RKT dan waktu penyampaian RKT, kewajiban membuat laporan tahunan, kewajiban membuat laporan Triwulan, dan kewajiban membuat laporan transaksi dapat disampaikan tepat waktu sehingga tidak mengganggu proses pelayanan dan sesuai dengan Perdirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK.9/IV-SET/2014. Selain itu dalam kegiatan ini diharapkan adanya masukan atau feedback terhadap pelayanan peredaran TSL, baik lingkup SKW II maupun BKSDA Jakarta.

Sumber: Indu Juwita Wati - Balai KSDA Jakarta

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini