Kamis, 27 Februari 2020
Bengkulu, 25 Februari 2020 - Dukungan Kepolisian Republik Indonesia dalam menyelamatkan hutan dan menjaga kelestarian satwa liar khususnya yang dilindungi undang-undang di tahun 2020 masih terus berlanjut. Dengan digelarnya Wanalaga 2020 oleh Kepolisian Daerah dan Kepolisian Resort di Provinsi Bengkulu sejak 17 Februari 2020 dan direncanakan sampai dengan 2 Maret 2020 diharapkan dapat menekan angka tindak pidana di bidang kehutanan di Provinsi Bengkulu.
Dalam tempo 1 minggu jumlah sitaan satwa dilindungi yang telah diserahkan ke BKSDA Bengkulu berjumlah 26 ekor dengan rincian 4 ekor Siamang (Symphalangus syndactylus) dan 22 ekor beberapa jenis burung di antaranya Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), Elang Laut Dada Putih (Haliaeetus leucogaster), Kasturi Kepala HItam (Lorius lory), Tiung Emas (Graculla religiosa) dan beberapa jenis Cica daun (Chloropsis sp). Untuk selanjutnya satwa liar serahan tersebut akan melalui proses rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan pelepasliaran kembali.
Dengan dukungan penuh dari aparat penegak hukum seperti ini diharapakan satwa liar dilindungi di Provinsi Bengkulu kelestariannya dapat tetap terjaga di habitat alaminya.
Sumber: Balai KSDA Bengkulu-Lampung
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0