Kamis, 27 Februari 2020
Bandar Lampung, 21 Februari 2020 - Pelepasliaran satwa merupakan tahap akhir dalam proses rehabilitasi dalam rangka penyelamatan satwa liar hasil sitaan maupun penyerahan masyarakat, yang salah satunya adalah jenis Kukang Sumatera (Nycticebus coucang). Kukang adalah salah satu satwa liar yang dilindungi Undang_undang, dimana baru-baru ini BKSDA Bengkulu melalui Seksi Konservasi Wilayah III Lampung bersama Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) melepasliarkan satwa yang dikenal juga satwa Malu-malu ini ke lokasi habitat yang cocok dan aman di dalam Kawasan Hutan Lindung Register 39 KPHL Batutegi, Kabupaten Tanggamus.
Sebelumnya individu kukang yang dilepasliarkan ini adalah hasil sitaan dan penyerahan masyarakat sepanjang tahun 2019 yang berjumlah 15 individu dan telah melalui tahapan proses rehabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung BKSDA Bengkulu di Bandar lampung. Di antara individu kukang tersebut ada juga yang merupakan hasil patroli petugas Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Pringsewu bersama mitra PLN PT. Sarwa Karya Wiguna di Kabupaten Pringsewu dan Pesawaran, Provinsi Lampung.
Hifzon Zawahiri, S.E.,M.M., selaku Kepala SKW III BKSDA Bengkulu menjelasakan “Menurut penuturan tim patroli PLN, kukang-kukang tersebut dievakuasi dari jalur kabel listrik karena berpotensi menimbulkan kerusakan dan gangguan yang dapat berujung pada pemadaman di sejumlah wilayah”. Kejadian kukang tersengat listrik sering terjadi di sejumlah lokasi di beberapa kabupaten di Provinsi Lampung. Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak PLN dan YIARI guna mendapatkan solusi terbaik bagi kelestarian satwa liar kukang serta pelayanan kelistrikan oleh PLN tetap berjalan baik.
Sumber: Irhamuddin (PEH) - Balai KSDA Bengkulu-Lampung
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0