Sosialisasi Tumbuhan dan Satwa Liar di KEE Panjaratan SKW 1 Pelaihari

Rabu, 19 Februari 2020

Pelaihari, 18 Februari 2020 – Balai KSDA Kalimantan Selatan melakukan kegiatan Sosialisasi Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi di Balai Seni Desa Panjaratan Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, pada Selasa, 18 Februari 2020. Kegiatan dihadiri perwakilan beberapa organisasi pegiat lingkungan yang konsen dalam konservasi Bekantan Panjaratan seperti Gahipbta dan Yayasan Bakti Insan Borneo, Pemerintah Desa Panjaratan, Pemerintah Kecamatan Pelaihari, Forum Kawasan Ekosistem Essensial (KEE), tokoh masyarakat dan pemuda. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam konservasi TSL meningkat, sehingga Bekantan dan TSL lain yang berhabitat di Areal Kawasan Ekosistem Esensial Panjaratan dan sekitarnya dapat dijaga dan dilestarikan.

Menurut Kepala BKSDA Kalimantan Selatan, Dr. Ir. Mahrus Aryadi M.Sc, kegiatan sosialisasi dimaksudkan untuk mengenalkan kepada masyarakat khususnya Desa Panjaratan, terkait peratuan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas P.20 Tahun 2018 tentang Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Lebih jauh dijelaskan bahwa dengan keluarnya peraturan tersebut banyak satwa khsususnya burung berkicau yang statusnya menjadi satwa dilindungi, sehingga masyarakat perlu berkoordinasi dengan kami agar tidak salah dalam mengambil keputusan, imbuhnya.

Berdasarkan peraturan terbaru tersebut ada perubahan yang signifikan terkait jumlah TSL yang dilindungi. Pada awalnya hanya sekitar 294  jenis yang masuk daftar dilindungi. Namun paska keluarnya P.106 Tahun 2018, jumlah TSL yang dilindungi melonjak menjadi 904 jenis.

Sekretaris Camat Pelaihari, Syamsudin Noor, dalam sambutannya menyampaikan mengenai potensi Bekantan yang dapat dikelola Bumdes sehingga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, “Tentunya potensi yang ada harus dikemas dalam konsep yang dapat dijual baik lokal, nasional maupun internasional” jelasnya.

Mirta Sari, S.Hut, MP., Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Pelaihari yang membawahi wilayah konservasi se-banua anam menutup pemaparan dengan penjelasan mengenai prosedur dan tata cara pengajuan izin pemeliharaan TSL paska keluarnya peraturan terbaru nomor P.106 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas P.20 Tahun 2018 tentang Daftar Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, terdapat banyak jenis TSL yang mengalami perubahan status konservasi. Ada TSL yang awal dilindungi menjadi tidak dilindungi dan sebaliknya. (ryn)

Sumber : Jarot Jaka Mulyono, S.Hut, M.Sc - Call Center Balai KSDA Kalimantan Selatan

2WhatsApp Image 2020-02-19 at 09.05.05 (1)

 

3WhatsApp Image 2020-02-19 at 09.05.06 (1)

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini