Selasa, 18 Februari 2020
Billa, 17 Februari 2020. Selama ini banyak anggapan yang salah bahwa kawasan konservasi tidak boleh dimanfaatkan sama sekali. Padahal sejatinya, salah satu dari tiga fungsi kawasan konservasi adalah pemanfaatan. Masyarakat dapat mengambil manfaat dari kawasan konservasi selama mengikuti aturan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Atas dasar inilah, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah II Lewa, Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa), Judy Aries Mulik, STP, memberikan sosialisasi tentang Izin Pemanfaatan Air (IPA) kepada masyarakat di Desa Billa. Para aparat kecamatan di Kecamatan Tabundung serta aparat dari Desa Billa turut hadir dalam sosialisasi ini. Selain menyampaikan beberapa aturan terkait dalam IPA, Judy juga menyampaikan informasi penting tentang kawasan TN Matalawa seperti batas kawasan dan zonasi yang baru saja disahkan.
Para aparat yang hadir serta masyarakat yang hadir sangat serius mendengar penjelasan dari Kepala SPTN II Lewa. Dalam tanggapannya, mereka baru mengetahui bila ada aturan yang mengatur tentang pemanfaatan air ini. Aparat kecamatan dan desa pun akan segera menyiapkan berkas-berkas kelengkapan IPA demi terpenuhinya kebutuhan masyarakat akan air bersih. Seluruh undangan yang hadir pun juga turut berkomitmen untuk menjaga kawasan TN Matalawa dari gangguan sehingga mereka dapat memperoleh air bersih secara lancar.
Sumber: Balai Taman Nasional Matalawa
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0