Selasa, 18 Februari 2020
Tanarara, 14 Februari 2020. Kawasan hutan Laiwangi Wanggameti merupakan Kawasan konservasi yang dikelola oleh Balai Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) dengan berdasar pada surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: SK. 6009/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2017 pada tanggal 7 November 2019 dengan luas ± 42.009,39 Ha. Guna mengetahui kondisi faktual serta menginventarisir permasalahan dan gangguan yang terdapat di sepanjang batas kawasan hutan konservasi ini, tim patroli Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah III Matawai Lapau melaksanakan patroli batas Kawasan di Blok Hutan Ananjaki pada tanggal 11 s.d. 13 Februari 2020.
Permasalahan batas yang dijumpai oleh tim patroli yang dikoordinir oleh Andri M. Supriatama (Polisi Kehutanan SPTN III Matawai Lapau) selama pelaksanaan kegiatan diantaranya pal batas yang rusak dan tidak sesuai penempatannya dilapangan. Selain itu dijumpai pula beberapa kebun dan lahan masyarakat yang berhimpitan dengan batas Kawasan Hutan Laiwangi Wanggameti.
Selain melaksanakan giat patroli, tim pelaksana juga mensosialisasikan program-program kegiatan tahun 2020 kepada pemerintah desa dan kelompok masyarakat Desa Ananjaki. Kepala SPTN Wilayah III. Vivery Okthalamo, S.Hut menambahkan dengan adanya patroli batas kawasan diharapkan mampu meminimalisir gangguan terhadap kawasan hutan Laiwangi Wanggameti, serta memberikan kepastian bagi masyarakat disekitar hutan terkait batas dan kepemilikan lahannya.
Sumber: Balai Taman Nasional Matalawa
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0