Jumat, 14 Februari 2020
BANJARBARU, 12 Februari 2020 – Bertempat di rumah Bapak Jawase, Ketua Kelompok Mitra Konservasi “Suka Maju” Suaka Margasatwa Kuala Lupak, telah dilaksanakan kegiatan Evaluasi Kemitraan Konservasi. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengevaluasi implementasi dari ruang lingkup perjanjian kerjasama antara Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan dengan kelompok kemitraan konservasi “ Suka Maju “ Desa Kuala Lupak dan kelompok kemitraan konservasi “ Mandiri Bersama” Desa Sungai Telan Besar Kecamatan Tabunganen Kabupaten Barito Kuala. Tujuannya agar keberadaan kelompok kelembagaan mitra konservasi tersebut lebih kuat dan solid, memperkuat rasa kebersamaan kelompok dalam membangun mimpi bersama untuk kehidupan masyarakat dan lingkungan yang lebih baik.
Kegiatan evaluasi kelompok mitra konservasi SM. Kuala Lupak dilaksanakan dengan metoda paparan materi oleh 2 orang narasumber yaitu Kepala BKSDA Kalsel Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc dan Kepala Balai BPSKL Wilayah Kalimantan yang diwakili oleh Aswan Sambary, S.Hut., M.Si. selaku Kepala Seksi Kemitraan Lingkungan dengan moderator Kepala SKW II Banjarbaru, M. Ridwan Effendi, S.Hut, M.Si. Kegiatan ini dihadiri 40 orang peserta perwakilan dari Kelompok Mitra Konservasi” Mandiri Bersama” Desa Sungai Telan Besar dengan ketua kelompok H. Nurdin dan Kelompok Mitra Konservasi ” Suka Maju ” Desa Kuala Lupak dengan ketua kelompok Jawase.
Dalam paparannya Kepala Balai KSDA Kalsel membahas tentang ruang lingkup yang tertuang didalam perjanjian kerjasama yaitu :
Dr. Mahrus juga menyampaikan tentang azas kelembagaan, yaitu: kerja Bersama, saling Memperkuat, saling Memerlukan dan saling Menguntungkan. Keempat azas ini harus dimiliki oleh seluruh anggota kelompok agar tujuan yang ingin dicapai bisa terwujud dan berdampak kepada aspek sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan lingkungan SM Kuala Lupak. Penguatan kelembagaan memuat norma dan aturan yang disepakati bersama, hak dan kewajiban pengurus dan anggota kelompok serta mekanisme hubungan kerja.
Sementara itu Kepala BPSKL Wilayah Kalimantan dalam paparannya memberikan pemahaman terkait skema Perhutanan Sosial ada 5, yaitu Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA), dan Kemitraan Kehutanan (KK). Namun di wilayah Kalimantan baru ada 3 yang sudah berjalan yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat.
Pengakuan dan perlindungan Kemitraan Konservasi (Kulin KK) sebagai salah satu upaya untuk memberdayakan masyarakat di dalam dan sekitar hutan, dengan menyediakan akses bagi masyarakat untuk mengelola lahan pada kawasan hutan yang telah ada perjanjian kerjasamanya. Skema ini juga sebagai wahana penyelesaian konflik atas sumberdaya hutan yang terjadi antara pengelola kawasan hutan (BKSDA) dengan masyarakat yang terlanjur memanfaatkan kawasan hutan konservasi. Mendukung kegiatan kemitraan konservasi di Suaka Margasatwa Kuala Lupak dan meminta kepada kelompok mitra konservasi untuk secara sungguh-sungguh dalam menjalankan kegiatan kemitraan dengan mematuhi segala peraturan perundanganya.
Pada akhir diskusi Dr. Mahrus berharap agar kerjasama yang akan diwujudkan antara BKSDA Kalimantan Selatan dengan kedua Kelompok Mitra Konservasi tersebut harus memegang prinsip kesetaraan, persahabatan, kesetiaan, kejujuran dan saling percaya. Prinsip-prinsip tersebut mesti dipegang teguh oleh kedua belah pihak sehingga keberlanjutan kegiatan akan terjaga dan tujuan bersama dapat tercapai. (ryn)
Source & Doc. by : Aji Faisal Noor Zaky (Polhut SKW II Banjarbaru)
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0