Kamis, 13 Februari 2020
Malinau, 12 Februari 2020 – Spacial Monitoring and Reporting Tools (SMaRT) merupakan aplikasi penunjang kegiatan pengelolaan kawasan konservasi di tingkat tapak Berdasarkan Surat Edaran Dirjen KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :SE.14/KSDAE/KK/KSA.I/II/2018 yang mengedepankan prinsip-prinsip Resort Base Management (RBM).
Tujuan utama dari implementasi SMaRT RBM ini agar data temuan di kawasan dapat terdata dan terdokumentasi dengan cepat, periodik, teratur dan sitematis. Hingga pada akhirnya untuk tindaklanjut dapat lebih efektif dan efisien.
Implementasi SMaRT RBM itu yang kini akan dimulai oleh Balai TN Kayan Mentarang dalam upaya penguatan pengelolaan kawasan seluas 1,27 juta hektar di Kalimantan Utara. Sehingga dilaksanakan Inhouse Training Implementasi SMaRT RBM dengan melibatkan 30 TPHL dari sejumlah wilayah kerja di TN Kayan Mentarang dan seluruh Polhut yang bertugas dalam pengamanan kawasan TN Kayan Mentarang.
Pelatihan ini rencananya akan berlangsung selama 3 hari (12-14 februari 2020), dengan alokasi waktu 8 jam setiap harinya yang dipandu oleh 2 orang pemateri dari Direktorat Konsevasi Kawasan Ditjen KSDAE yakni Dian Risdianto (Kasi Perencanaan Pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam) dan Lili A Sadikin (Anggota Pokja SMaRT RBM).
Adapun lokasi kegiatan di bagi menjadi 2, yakni untuk penyampaian materi dan Evaluasi dilakukan di Kantor Balai TNKM, dan praktik lapangan (13 Feb) dilakukan di Kilometer 8 Pusat Bina Cinta Alam Balai TN Kayan Mentarang, Kabupaten Malinau.
Sumber: Balai Taman Nasional Kayan Mentarang
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0