Langkah Balai TN MerBeti Beri Akses Masyarakat Ke Kawasan Hutan

Kamis, 30 Januari 2020

Jember, 30 Januari 2020. Taman Nasional Meru Betiri (TN MerBeti) berbatasan dengan 10 desa penyangga yang masyarakatnya berinteraksi langsung maupun tidak langsung terhadap kawasan hutan. Kelestarian kawasan hutan sangat bergantung pada peran dan kondisi masyarakat di sekitarnya, sehingga dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian hutan, Balai TN MerBeti memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam pemanfaatan kawasan hutan melalui perjanjian kerjasama (PKS) kemitraan konservasi dalam rangka Pemulihan Ekosistem.

Disaksikan oleh Dirjen KSDAE Ir. Wiratno M.Sc., PKS ini ditandatangani langsung oleh Kepala Balai TN Merbeti Maman Surahman S.Hut, M.Sc dan Ketua Kelompok Petani Rehabilitasi Aren Barat 1 seluas 45,14 Ha atas nama Samidin, Pletes 2 seluas 13,88 Ha atas nama Budi Susanto, Pletes 3 seluas 13,7 Ha atas nama Abdul Rahim, dan Gentengan 2 seluas 22,78 Ha atas nama Kliwon.

Selain penandatangan PKS, Kepala Balai TN MerBeti juga memberikan perpanjangan ijin usaha pemanfaatan jasa wisata alam kepada Arifin dan Ijin Pemanfaatan Air kepada Kepala Desa Andongrejo Masudiyanto.

Sumber : Balai Taman Nasional Meru Betiri (MerBeti)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini