Masyarakat Langkat Serahkan Elang Bondol ke BBKSDA Sumut

Selasa, 28 Januari 2020

Stabat, 28 Januari 2020. Balai Besar KSDA Sumatera Utara, melalui Resort Karang Gading dan Langkat Timur Laut III menerima penyerahan satwa liar dilindungi undang-undang jenis Elang Bondol (Haliastur Indus), pada Jum’at, 17 Januari 2020 dari masyarakat Dusun Kepala Sungai, Desa Sukamulia, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.  

Bermula dari adanya informasi bahwa masyarakat Dusun Kepala Sungai, Desa Sukamulia, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat yang memelihara satwa dilindungi jenis Elang Bondol. Petugas resort langsung menuju lokasi dan memberi penjelasan bahwa Elang Bondol merupakan satwa liar yang dilindungi undang-undang, sehingga tidak boleh dipelihara secara illegal.

Si pemilik, Ikawati yang tidak mengetahui bahwa peliharaanya tersebut merupakan jenis yang dilindungi, kemudian dengan suka rela menyerahkan elang bondol tersebut kepada petugas. Selanjutnya petugas resort segera mengevakuasi Elang Bondol dan menitipkannya ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.

Sumber : Ainy Amelya Utami, S.Hut – Penyuluh Ahli Pertama Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini