Rabu, 22 Januari 2020
Kapuas Hulu, 17 Januari 2020 - Perilaku yang dapat menjadi teladan bagi masyarakat ditunjukkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Bapak Iqbal Reza Erlanda. Pada hari Jumat, beliau menyerahkan hewan yang dilindungi yaitu 2 ekor trenggiling (Manis Javanica). Berdasarkan informasi beliau, satwa tersebut ditemukan pada lokasi garapan tanah milik warga yang akan membangun rumah. Satwa tersebut diselamatkan oleh Bapak Iqbal kemudian diserahkan kepada WRU SKW III setelah sebelumnya menghubungi call centre BKSDA Kalteng.
2 ekor trenggiling tersebut merupakan induk dan anak. Diperkirakan induknya berumur 4 tahun dan sedangkan anaknya berumur 2 bulan. Saat ditemukan kondisinya dalam kondisi sehat. Saat ini kedua trenggiling tersebut masih di rawat di kandang transit SKW III BKSDA Kalteng dan selanjutnya akan dilepasliarkan di Cagar Alam Pararawen.
Trenggiling merupakan satwa dilindungi oleh Undang-undang Republik Indonesia. Menurut daftar merah badan internasional pelestarian alam IUCN, trenggiling termasuk mamalia yang kritis terancam punah. Selain karena terdesaknya habitat trenggiling, perdagangan illegal juga menjadi salah satu penyebab terancamnya keberadaan satwa ini.
Convention International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) atau Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Langka Flora dan Fauna Liar di Afrika Selatan Tahun 2016 memasukkan trenggiling dalam kategori Appendix I yang artinya tidak diperbolehkan adanya perdagangan sama sekali.
Sumber: Balai KSDA Kalimantan Tengah
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0