Evaluasi dan Pembinaan Izin Pemanfaatan TSL

Selasa, 21 Januari 2020

Banjarmasin, 17 Januari 2020 – Balai KSDA Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan evaluasi dan pembinaan terhadap pemanfaat tumbuhan dan satwa liar (TSL) khususnya para pengedar di wilayah kerja seksi konservasi wilayah 2 melingkupi wilayah Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Barito Kuala. BKSDA Kalsel melaksanakan fungsinya sebagai pembina dan pengawas terhadap peredaran TSL tersebut menurut Kepala Balai KSDA Kalsel Dr. Ir. Mahrus Aryadi M.Sc.,  pentingnya pembinaan terhadap pelaku pemanfaat TSL dengan tujuan untuk mengarahkan dan menertibkan kegiatan peredaran TSL khususnya administrasi yang menjadi kewajiban para pengedar TSL diantaranya kewajiban laporan bulanan, laporan mutasi, rencana kerja tahunan dan rencana kerja lima tahun serta menanyakan kendala yang dihadapi oleh para pengedar TSL tersebut.

Evaluasi dan pembinaan dilakukan pada 2 perusahaan pengedar reptil di wilayah Banjarmasin yaitu UD. Bunarto dan UD. Deny. Perusahaan ini merupakan pengedar dalam negeri  untuk kulit reptil jenis ular, biawak dan labi-labi, kura-kura hidup untuk konsumsi. Satu perusahaan lainnya di Banjarbaru yang merupakan pengedar reptil dalam negeri dan juga ekspor labi-labi dan kura-kura (UD.MENARA MAS).

Menurut Kepala Balai KSDA Kalsel kegiatan evaluasi pengedar dan penangkar TSL sekaligus juga untuk meningkatkan pelayanan terhadap pemanfaat TSL terhadap kuota tangkap yang diberikan setiap tahunnya. Tahun 2020 kuota tangkap diantaranya jenis reptil Biawak Air Tawar 40000 ekor, ular Sanca Kembang 11000, Ular Puraca 10000, Ular Sanca Darah 3500, kura-kura Ambon 2500 dan Labi-labi 2350 dan jenis gaharu 2500 kg serta jenia burung-burung yang tidak dilindungi untuk tujuan souvenir. Kemudian pula untuk memberi solusi jangka panjang untuk penyelesaian permasalahan dan kendala dalam kegiatan peredaran TSL. Pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan TSL untuk mengendalikan pengambilan di alam agar tidak punah. Juga mengarahkan kepada pemanfaat TSL agar melakukan kegiatan penangkaran sesuai jenis satwa liar yang diambil di alam, dengan harapan hasil yang ditangkarkan bisa dilepasliarkan kembali ke habitatnya dan menjaga keseimbangan populasi di alam.

 

Sumber: Balai KSDA Kalimantan Selatan

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini