Senin, 20 Januari 2020
Pekanbaru, 16 Januari 2020 - Tim Rescue Balai Besar KSDA Riau menerima laporan dari masyarakat, bahwa ada seseorang yang memelihara seekor burung Elang Laut Dada Putih (Haliaeetus leucogaster). Burung Elang Laut jenis ini biasa dijuluki "mesin terbang". Julukan itu bukannya tanpa alasan. Dengan bentangan sayap sepanjang tiga meter, burung laut terbesar ini sanggup terbang hingga kecepatan 115 kilometer per jam.
Keesokan harinya, Tim Rescue dengan dipimpin Kepala Seksi Wil. 3, Maju Bintang Hutajulu segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menuju ke komplek perumahan Widya Graha I Pekanbaru. Sesampainya di tempat tujuan, Tim segera menyampaikan dan mensosialisasikan bahwa satwa tersebut merupakan salah satu satwa yang dilindungi, dan bagi mereka yang dengan sengaja memeliharanya maka akan dikenai sanksi baik denda maupun kurungan sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Pasal 40.
Menurut keterangan pemelihara, satwa tersebut telah dipeliharanya lebih kurang selama 3 bulan, tepatnya mulai bulan Oktober 2019. Awalnya dia merasa prihatin, karena pemelihara sebelumnya sudah tidak mau memeliharanya lagi dan tidak tahu akan dikemanakan burung tersebut. Akhirnya, dia bersama suaminya mengambil alih untuk memelihara karena kebetulan mereka penghobi burung.
Dengan memberikan pengertian bahwa burung tersebut adalah burung dilindungi dan tidak boleh dipelihara akhirnya dengan sukarela dan kesadarannya pemelihara atas nama ibu Iis, segera memberikan burung Elang tersebut kepada petugas Balai Besar KSDA Riau.
Dengan ini Balai Besar KSDA Riau menghimbau bagi siapa saja yang mengetahui adanya satwa yang dilindungi dalam penguasaan masyarakat atau ada kejahatan terhadap satwa dilindungi, segera hubungi call centre Balai Besar KSDA Riau di nomor 081374742981.
SumberL: Balai Besar KSDA Riau
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0