Sinergisitas BKSDA Jogja Lestarikan Gelatik Jawa bersama Hotel Melia Purosani, serta Sosialiasikan Peraturan Perundangan

Kamis, 20 September 2018

Yogyakarta, 20 September 2018, Balai KSDA Jogja telah cukup lama menjalin kemitraan dengan Hotel Melia Purosani dalam upaya pelestarian Gelatik Jawa (Padda oryzivora). Pada awalnya burung Gelatik Jawa keberadaannya dianggap sebagai hama, akan tetapi sejak terbitnya Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Satwa dan Tumbuhan Dilindungi Undang-Undang, status burung Gelatik Jawa berubah menjadi spesies yang dilindungi. Seiring dengan terbitnya peraturan Menteri LHK tersebut dan lokasi Hotel Melia Purosani yang menjadi tempat tinggal bagi Burung Gelatik Jawa di pusat kota Yogyakarta, selanjutnya Balai KSDA Yogyakarta menggandeng Hotel Melia Purosani untuk bersama-sama melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundangan baru-baru ini.

Sebagai peserta dalam kegiatan ini adalah para siswa tingkat SLTP dan guru sebanyak 50 peserta, dengan nara sumber yang berasal dari Fakultas Teknobiologi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, dan Fakultas Biologi UGM serta Balai KSDA Yogyakarta.  Untuk lebih mengenalkan burung Gelatik Jawa pada peserta sosialisasi, dilakukan pengamatan burung Gelatik Jawa yang ada dan berkembang di komplek Hotel Melia Purosani Yogyakarta. Lingkungan Hotel Melia Purosani dengan atap yang tinggi menjulang dan dikelilingi pohon cemara menjadikan hotel ini sebagai habitat strategi burung Gelatik Jawa.

 

Sumber : Titis Firtiyoso – Balai KSDA Yogyakarta

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini