Kamis, 05 Juli 2018
Bandung, 5 Juli 2018. Kembali Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL SKW VI Tasikmalaya, Bidang KSDA Wilayah III Ciamis telah menerima penyerahan sukarela satwa liar dilindungi Undang-undang seekor Kukang jantan dewasa dalam keadaan sehat pada hari Rabu, 4 Juli 2018. Kukang diserahkan oleh masyarakat berinisial NT dengan alamat Gang Purwajaya Jalan Purwaganda Rt/RW 05/01 Karang Asem Dusun Kliwon Desa Mekarwangi Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan pekerjaan Ibu rumah tangga.
Menurut pengakuan yang bersangkutan bahwa satwa tersebut ditemukan di bawah pohon depan rumahnya, saat ini satwa tersebut diamankan di kantor Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya, sambil menunggu pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan dan untuk selanjutnya rencananya akan direhabilitasi dilembaga konservasi.
Masih di hari Rabu, 4 Juli 2018, sore harinya sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Gugus Tugas Evakuasi dan Penyelamatan TSL Balai Besar KSDA Jawa Barat menerima penyerahan secara sukarela dari masyarakat satwa dilindungi jenis Kukang (Nycticebus sp) sebanyak 1 (satu) ekor berjenis kelamin jantan di Kantor Balai Besar KSDA Jawa Barat, satwa tersebut diserahkan secara sukarela oleh masyarakat berinisial DR (26 tahun) beralamat di Kp. Salawi RT. 064/RW 019 Kel. Mandalahaji Kec. Pacet Kab. Bandung.
Menurut keterangan yang bersangkutan, satwa ditemukan di rumahnya, satwa tersebut secara tidak sengaja mendatangi rumah yg bersangkutan pada tanggal 27 Juni 2018. Satwa tersebut langsung diambil dan kemudian sempat dipelihara selama 1 minggu oleh yang bersangkutan di rumahnya. Kemudian yang bersangkutan mengetahui bahwa satwa tersebut termasuk dilindungi undang-undang berdasarkan infomasi di internet dan langsung menyerahkan ke Kantor Balai Besar KSDA Jawa Barat.
Himbauan bagi masyarakat yang masih memelihara satwa liar yang Dilindungi Undang-undang untuk segera menyerahkannya kepada Negara.
Sumber : Balai Besar KSDA Jawa Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0