Selasa, 03 Juli 2018
Kediri, 2 Juli 2018. Berawal dari informasi masyarakat tentang jual beli online janin satwa liar melalui facebook (FB), petugas Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Kediri menyusun strategi penjebakan. Seorang oknum PNS guru SD di Jegu Blitar menawarkan janin Kijang dibeberapa grup jual beli online. Petugas BBKSDA Jatim segera berkoordinasi dengan Polres Blitar menyusun rencana penangkapan. Untuk memancing pelaku, Kepala SKW 1 berpura pura sebagai pembeli. Skenario disusun sealamiah mungkin dengan proses menawar harga hingga pelaku setuju diajak COD. Akhirnya pada Minggu, 1 Juli 2018 pukul 18.30 wib, tim yang terdiri dari petugas SKW 1, Resort Konservasi Wilayah (RKW) 02, Polres Blitar dan LSM (Profauna) berhasil mengamankan pelaku.
Awal mula aksi ini, Kepala SKW I menemui pelaku seorang diri, saat dipastikan pelaku membawa barang bukti, tim segera menyusul. Bersama pelaku juga diamankan janin yang diduga janin Kijang 2 ekor, sebilah senjata tajam berupa golok dan sebuah sepeda motor. Pengembangan dilakukan dengan menggeledah rumah tersangka, dan didapati seekor janin Kijang dan bekas bungkus paket ekspedisi yang beralamat asal dari Madura. Perbuatan tersangka yang berinisial A (31) melanggar pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun dan denda Rp 100.000.000.
Untuk identifikasi lebih lanjut, janin yang diduga kuat sebagai janin Kijang tersebut dibawa ke laboratorium bagian Zoologi Universitas Brawijaya Malang untuk memastikan bahwa barang bukti tersebut adalah janin Kijang (Muntiacus muntjak)
Sumber : Siti Nurlaili - Balai Besar KSDA Jawa Timur
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0