Melepas Dua Kucing Kuwuk ke Habitat Alaminya

Kamis, 02 Juni 2022

Malang, 31 Mei 2022 Dua ekor Kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) dilepasliarkan ke habitat alaminya oleh Balai Besar KSDA Jawa Timur. Pelepasliaran dua ekor Kucing kuwuk pada akhir bulan Mei 2022 merupakan upaya Balai Besar KSDA Jawa Timur dalam rangka mengembalikan satwa hasil penyerahan masyarakat ke habitat alaminya.

Kedua ekor satwa liar jenis Kucing kuwuk yang dilepasliarkan tersebut, berjenis kelamin betina, berumur ± 1 tahun, merupakan hasil penyerahan masyarakat di Wilayah Resort Konservasi Wilayah 22 Malang. Sebelum dilepasliarkan Kucing kuwuk telah melalui tahapan observasi, penilaian perilaku, pemeriksaan fisik serta proses rehabilitasi dan adaptasi pakan. Sedangkan untuk lokasi pelepasliaran berada di kawasan Cagar Alam Pulau Sempu, dengan aneka ragam tipe ekosistem, tentunya merupakan habitat yang nyaman bagi keluarga Kucing. Hasil penilaian habitat Cagar Alam Pulau Sempu sangat sesuai dan merupakan salah satu hutan tropis dataran rendah yang masih terjaga dengan keanekaragam hayati yang tinggi yang salah satunya sebagai habitat Kucing kuwuk.  Pelepasliaran Kucing kuwuk di kawasan Cagar Alam Pulau Sempu bertujuan antara lain: a). Memberikan kesempatan satwa liar tersebut untuk dapat hidup bebas di alam sesuai dengan kondisi perilaku dan habitat alaminya; b). Memulihkan keadaan populasi satwa liar di kawasan hutan Cagar Alam Pulau Sempu dengan tetap mempertimbangkan sebaran, luasnya habitat dan jumlah populasi liar serta tingkat ancaman terhadap populasi dan habitatnya; c). Memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menjaga kawasan Cagar Alam Pulau Sempu sebagai habitat satwa liar serta tidak memelihara satwa liar yang dilindungi Undang-undang dan membiarkan satwa liar hidup bebas di habitat alam.

Kucing kuwuk (Prionailurus bengalensis) sudah dikategorikan sebagai satwa yang dilindungi Negara berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Kemudian diperbarui dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Kucing kuwuk, memainkan peran penting secara ekologis, yaitu sebagai predator. Kucing kuwuk di habitat alam berperan memegang kendali bagi populasi dan perilaku satwa lainnya, yaitu mengontrol jumlah populasi satwa mangsanya. Kondisi inilah yang selanjutnya akan mempengaruhi vegetasi dan ekosistem secara keseluruhan.

Sumber: Hari Purnomo – Balai Besar KSDA Jawa Timur

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini