Satwa Liar Yang Tidak Liar Lagi

Senin, 03 Maret 2025 BBKSDA Sumatera Utara

Sumber : Kukangku

Medan, 3 Maret 2025. Ada apa di tanggal 3 Maret? Ternyata di kalendernya penggiat konservasi alam dan lingkungan hidup, tanggal 3 Maret setiap tahunnya diperingati sebagai  Hari Satwa Liar Sedunia atau World Wildlife Day. Majelis Umum PBB memutuskan untuk menetapkan tanggal 3 Maret sebagai  Hari Margasatwa Sedunia. Ini untuk merayakan dan meningkatkan kesadaran akan fauna dan flora liar dunia. Tanggal tersebut merupakan diadopsinya Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar Yang Terancam Punah (CITES) pada tahun 1973, yang berperan penting dalam memastikan bahwa perdagangan internasional tidak mengancam kelangsungan hidup spesies tersebut. (https://news.detik.com) 

Tanggal 3 Maret ditetapkan sebagai Hari Satwa Liar Sedunia dalam sebuah resolusi yang dibuat pada pertemuan ke 16 Konferensi Para Pihak CITES (CoP 16) yang diselenggarakan di Bangkok pada tanggal 3 hingga 14 Maret 2013. Resolusi CITES tersebut disponsori oleh Kerajaan Thailand, tuan rumah CITES CoP 16, yang menyampaikan hasil CITES CoP 16 kepada Majelis Umum PBB. Sekretariat Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Floran dan Fauna Liar Yang Terancam Punah (CITES) bekerjasama dengan organisasi PBB terkait lainnya, memfasilitasi pelaksanaan Hari Satwa Liar Sedunia.

Hari Satwa Liar Sedunia mengingatkan kita untuk memerangi kejahatan terhadap satwa liar dan pengurangan spesiesnya akibat manusia, yang memiliki dampak ekonomi, lingkungan, dan sosial yang luas. Pada dasarnya penyebab utama hilangnya atau musnahnya keanekaragaman hayati adalah perilaku manusia dalam mengelola sumber daya alam dan bumi.

Dewasa ini ada  fenomena yang berkembang dan menarik untuk dicermati serta disikapi, yaitu adanya sekelompok orang atau oknum yang mempunyai kegemaran untuk memiliki, memelihara dan merawat satwa liar jenis dilindungi. Kasus yang baru-baru ini viral I Nyoman Sukena, warga Bali yang memelihara Landak Jawa (Hystrix javanica), tentunya masih belum lepas dari ingatan kita. Sukena telah merawat satwa liar tersebut kurang lebih selama 5 tahun. Akibat memelihara satwa yang dilindungi, ia sempat menghadapi ancaman hukuman penjara hingga lima tahun, meskipun pada akhirnya Sukena dinyatakan bebas dari tuduhan dalam kasus tersebut.

Kasus Sukena ini, kemudian seolah-olah menyingkap tabir bahwa sejatinya bukan hanya Sukena yang memelihara satwa dilindungi, ada orang-orang bahkan oknum-oknum yang juga melakukan hal yang sama, namun belum terjamah oleh hukum. Seakan-akan ada diskriminasi perlakuan. Lalu bagaimana upaya Kementerian Kehutanan menyikapinya ?

Sebenarnya, jauh sebelum viralnya kasus Sukena ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) telah menerbitkan Siaran Pers “Tanggapan KLHK Saat Satwa Liar Banyak Dijadikan Konten Medsos”, tanggal 22 April 2020, yang isinya menghimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar, berburu, mengkonsumsi dan memperdagangkan satwa liar tanpa izin. Semua lapisan masyarakat terutama public figure/selebritas agar dapat memberikan contoh yang baik , dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pemeliharaan satwa liar. Sudah semestinya satwa liar dibiarkan hidup di habitatnya, dan menjalankan fungsinya sebagai bagian keseimbangan eksosistem di alam. (https://ppid.menlhk.go.id/berita/siaran-pers) 

Masih menurut Siaran Pers, selain melanggar hukum, memelihara satwa liar yang dilindungi tanpa izin dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pemiliknya. Meski sudah dirawat sejak lama, satwa tersebut masih memiliki sifat liar dan buas terhadap manusia dalam situasi tertentu. Selain itu, satwa bisa menjadi media penyebar penyakit bagi manusia. Meski lebih besar potensi satwa menularkan kepada manusia, ada kemungkinan manusia juga dapat menularkan penyakit ke satwa.

Berarti, sikapnya Kementerian Kehutanan sudah cukup jelas dan konkrit. Tidak hanya sekedar himbauan, tetapi juga dilengkapi dengan berbagai peraturan hukum. Namun faktanya kemudian  masih ada saja orang-orang yang menutup mata dengan himbauan dan peraturan tersebut. Bahkan aktivis pencinta satwa Davina Veronica, Co-Founder dan CEO Garda Satwa, menyatakan ada pesohor yang terang-terangan memamerkan satwa liar ke publik. Sadar atau tidak disadari, perbuatannya itu berpotensi memicu orang lain mengikuti atau meniru hal yang sama. Sehingga permintaan akan satwa liar untuk dipelihara semakin banyak.

“Ini masalahnya, Ketika demand (permintaan) akan satwa liar untuk dipelihara semakin banyak, akan terus terjadi perputaran jual beli di pasar yang tidak ada ujungnya,” kata Devina. (https://www.tempo.co) 

Pernyataan yang hampir sama dikemukakan oleh Tim Rescue dari JAAN, Benvika yang mengatakan para kolektor dan penghobi satwa punya andil besar dalam laju kepunahan satwa liar di alam, karena permintaan mereka membuat rantai kejahatan perdagangan satwa terus terjadi.

 

Sumber : ERA.ID

“Pedagang akan terus memperjualbelikan ketika ada pesanan atau permintaan dan pedagang akan memesan kepada pemburu dan para pemburu akan terus menangkap dari alam sehingga bisa dipastikan laju kepunahan satwa liar di alam akan tak terbendung lagi ketika mata rantai kejahatan ini terus terjadi,” kata Benvika. (https://www.mongabay.co.id).

Momentum peringatan Hari Satwa Liar Sedunia atau World Wildlife Day 2025, mengetuk naluri kesadaran kita, ternyata Pekerjaan Rumah (PR) untuk menyelamatkan satwa liar masih menumpuk. Apa yang bisa kita lakukan ??? Tidak cukup hanya berdoa, diperlukan juga reaksi dan aksi nyata. Saya kembalikan ke diri kita masing-masing, lakukanlah apa yang bisa kita lakukan meskipun itu hanya pekerjaan kecil… dan meskipun menghadapi berbagai tantangan… Jangan biarkan satwa liar tidak liar lagi… Jangan biarkan satwa liar punah dari habitatnya….. Selamat merayakan Hari Satwa Liar Sedunia 2025…..

Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini