Selasa, 14 Mei 2024 BBKSDA Sumatera Utara
Penandatanganan kesepakatan konservasi di Nagori Purba Dolok, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun
Pematangsiantar, 14 Mei 2024. Kawasan Konservasi merupakan kawasan yang bertujuan untuk melindungi habitat dan tempat hidup berbagai jenis makhluk hidup. Pada umumnya, di sekitar kawasan konservasi tersebut terdapat kelompok-kelompok masyarakat yang bermukim. Maka dari itu, diperlukan pemberdayaan masyarakat untuk memberikan pengetahuan tentang pelestarian kawasan konservasi dan kemandirian masyarakat melalui kegiatan yang dinamakan kesepakatan konservasi
Kesepakatan konservasi pada intinya merupakan bentuk pengakuan dari pemerintahan desa dan masyarakat akan keberadaan kawasan konservasi serta komitmen untuk menjaga dan merawat kawasan tersebut agar tetap lestari melalui dukungan terhadap kegiatan pengembangan ekonomi masyarakat. Kesepakatan konservasi juga merupakan salah satu upaya pengelolaan kawasan konservasi yang lebih baik, melalui dukungan partisipasi aktif masyarakat desa dan mensinergikannya dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Kegiatan pemberdayaan masyarakat merupakan salah satu target/sasaran pembangunan dibidang KSDAE dengan indikator ketercapaian IKK adalah adanya kesepakatan konservasi antara pemerintah desa/kelurahan dengan pengelola kawasan konservasi (Kepala Balai/Balai Besar KSDA atau pejabat yang ditunjuk). Kesepakatan konservasi tersebut isinya memuat poin-poin yang mengatur tentang : pengakuan pemerintah desa/kelurahan terhadap keberadaan kawasan konservasi, kesediaan pemerintah desa untuk turut berperan dalam pelestarian kawasan konservasi, kegiatan pemberdayaan masyarakat dilakukan oleh pengelola kawasan konservasi untuk meningkatkan produktivitas ekonomi desa binaan, serta kesepakatan lain sesuai dengan kondisi lapangan dari desa-desa konservasi.
Penandatanganan kesepakatan konservasi di Desa Lumban Pinasa, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba
Sepanjang bulan Maret sampai dengan bulan Mei 2024, Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar telah melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Konservasi dengan 8 (delapan) Kepala Desa di sekitar Kawasan Konservasi, masing-masing Nagori Purba Dolok, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun berbatasan dengan kawasan CA. Martelu Purba, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara berbatasan dengan kawasan SM. Dolok Surungan I, Desa Lumban Pinasa dan Lumban Pinasa Saroha, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba, dan Desa Sipagabu dan Liattondung Kecamatan Nassau Kabupaten Toba berbatasan langsung dengan kawasan SM. Dolok Surungan II, serta Desa Sibuntuon dan Pagar Batu, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Toba berbatasan dengan kawasan SM. Dolok Surungan III.
Penandatanganan kesepakatan konservasi di Desa Sipagabu, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba
Penandatangan dilakukan langsung Kepala Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar, disaksikan Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV tarutung, Kepala Resort Konservasi Wilayah CA. Martelu Purba, SM. Dolok Surungan I, SM. Dolok Surungan II, SM. Dolok Surungan III dan staf Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar.
Hingga tahun 2024 sudah terjalin 24 Kesepakatan Konservasi antara Balai Besar KSDA Sumatera Utara dengan Pemerintah Desa di sekitar kawasan konservasi di Wilayah Kerja Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar. Harapannya semua desa penyangga dan desa sekitar kawasan konservasi dapat menjalin kesepakatan konservasi agar tercipta sinergitas antara Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan masyarakat untuk meningkatkan perekonomian dan kelestarian kawasan konservasi tetap terjaga
Sumber : Lisbeth Yuni S. Manurung, S.Hut. (Penyuluh Kehutanan Muda) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5