Pengelolaan Kawasan Konservasi

KSDAE
Pengelolaan Kawasan Konservasi

Pengelolaan kawasan konservasi selama ini berpegang pada UU 5 th 90. Prinsip utama adalah 3P (Perlindungan Pengawetan dan Pemanfaatan), pelaksanaan UU tsb sudah berjalan selama 27 tahun, sehingga tahun ini masuk prolegnas untuk prioritas direvisi, UU tsb masih relevan dalam pengelolaan kawasan konservasi, tidak perlu diganti tetapi diperbaiki.

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini