Pengelolaan kawasan konservasi selama ini berpegang pada UU 5 th 90. Prinsip utama adalah 3P (Perlindungan Pengawetan dan Pemanfaatan), pelaksanaan UU tsb sudah berjalan selama 27 tahun, sehingga tahun ini masuk prolegnas untuk prioritas direvisi, UU tsb masih relevan dalam pengelolaan kawasan konservasi, tidak perlu diganti tetapi diperbaiki.