Empat Orangutan Dipindahkan Dari PKRO Sibolangit Ke SRO Jantho

Rabu, 07 Juni 2023 Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Sibolangit, 7 Juni 2023 - Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama dengan Balai KSDA Aceh dan lembaga mitra kerjasama Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2023 dan Road To HKAN 2023, melakukan pemindahan 4 (empat) individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) dari Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan (PKRO), Batu Mbelin, Sibolangit, Provinsi Sumatera Utara ke Stasiun Reintroduksi Orangutan Sumatera (SRO), Jantho Provinsi Aceh, pada tanggal 29 Mei 2023 melalui jalur/jalan darat.

Adapun keempat individu Orangutan Sumatera tersebut adalah :

  • Ashoka, betina, 8 tahun, berasal dari hasil sitaan Balai KSDA Aceh bersama Human Orangutan Conflict Respon Unit Orangutan Information Center (HOCRU OIC) di Desa Lestari Piring, Kabupaten Gayo Luwes, Aceh, masuk ke PKRO Batu Mbelin, Sibolangit pada tanggal 14 April 2017 ;
  • Jayanti, betina, 8 tahun, berasal dari hasil sitaan Balai KSDA Aceh bersama HOCRU OIC di Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, masuk ke PKRO Batu Mbelin, Sibolangit pada tanggal 11 Januari 2020 ;
  • Poni, betina, 8 tahun, berasal dari hasil sitaan Balai KSA Aceh di Kota Langsa, Aceh, masuk ke PKRO Batu Mbelin, Sibolangit pada tangagl 27 Agustus 2019 ;
  • Megaloman, jantan, 9 tahun, berasal dari SRO Jantho, Aceh, yang sedang menjalani Forest school di SRO Jantho namun terjatuh dari pohon yang mengakibatkan patah pada bagian paha atas kaki kiri, masuk ke PKRO Batu Mbelin, Sibolangit pada tanggal 24 Februari 2023.

Tujuan dari pemindahan keempat individu orangutan ini adalah untuk melanjutkan program rehabilitasi di Forest school agar siap dilepasliarkan ke hutan Jantho, Aceh. Selama di SRO, orangutan akan ditempatkan di kandang habituasi sehingga dapat menyesuaikan diri di lokasi baru, untuk nantinya dilepasliarkan. Kegiatan  pelepasliaran merupakan pengembalian satwa ini ke daerah asal (habitat alaminya).

Perlu dijelaskan, bahwa proses pemindahan orangutan telah mengacu kepada Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Nomor : SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan Covid-19 Pada Manusia dan Satwa Liar, serta telah memperhatikan kesehatan manusia maupun kesejahteraan satwa dalam rangka One Health serta Animal Walfare.

Orangutan Sumatera merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi. Menurut pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo. Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati. Sanksi pidananya adalah penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,-


Sumber : Dede Syahputra Tanjung, SP. (PEH Pertama) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini