Pelaksanaan Reformasi Birokrasi melalui Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK / WBBM Lingkup Ditjen KSDAE Tahap I

Rabu, 23 Mei 2018

Batam, 14 Mei 2018. Acara ini dilaksanakan di Allium Hotel dibuka oleh Sekretaris Ditjen KSDAE, serta dihadiri Kepala Balai Besar KSDA Riau, Kepala Balai TN Batang Gadis, Kabag Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana, Kepala Bagian Tata Usaha dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha serta staf yang menangani evaluasi sejumlah 25 UPT dari Pulau Sumatera, sebagian Pulau Jawa dan Kalimantan.   

Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan dan menginternalisasikan Peraturan Dirjen KSDAE No. P.6 Tahun 2017  tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Organisasi Satuan kerja Lingkup Ditjen KSDAE dan melaksanakan pengambilan data awal penilaian capaian reformasi birokrasi pada UPT Tahap I.

Reformasi Birokrasi (RB) merupakan agenda nasional yang harus dilaksanakan di Seluruh Kementerian/Lembaga. Reformasi birokrasi merupakan salah satu langkah awal untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya adalah penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi (RB) yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi, untuk mencapai 3 (tiga) sasaran hasil utama :

  1. peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi,
  2. pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta
  3. peningkatan pelayanan publik.

Setiap kementerian/lembaga harus melaksanakan PMPRB/Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi dengan mempedomani PermenPANRB No.14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan Reformasi Birokrasi.

Berdasarkan hasil PMPRB KLHK tahun 2018, diperoleh nilai akhir 81,45 (Kategori A/Memuaskan). Namun demikian nilai ini masih indeks RB unevaluated, yang akan dievaluasi oleh KemenPANRB. Indeks RB ini digunakan sebagai dasar penetapan besaran TUNJANGAN KINERJA setiap Kementerian/Lembaga.

Berdasarkan PermenPANRB No. 52 Tahun 2014, dalam rangka mengakselerasi pencapaian sasaran hasil RB, instansi pemerintah perlu membangun pilot project pelaksanaan RB, sehingga  secara konkret perlu dilaksanakan program RB pada unit kerja melalui upaya pembangunan Zona Integritas.

Zona Integritas pada KLHK

Zona integritas adalah predikat bagi instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya berkomitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pada level KLHK,  telah diterbitkan Instruksi Menteri LHK Nomor Ins.1/Menlhk-Setjen/2015 tentang tentang Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Lingkup Kementerian LHK dan PermenLHK No. P .40 Tahun 2016 tentang RoadMap RB KLHK Tahun 2015-2019, sehingga Internalisasi Reformasi Birokrasi menjadi sangat penting dilakukan secara menyeluruh dipimpin oleh kepala satuan kerja di seluruh tingkatan.

Zona Integritas merupakan pilot project Reformasi Birokrasi dan merupakan alat ukur Evaluasi Kinerja Organisasi dalam rangka pelaksanaan RB pada level satuan kerja, dalam wujud setiap unit kerja pada Eselon I KLHK diperintahkan untuk melaksanakan pembangunan zona integritas.

Inspektur Jenderal KLHK telah menerbitkan Peraturan Inspektur Jenderal KLHK Nomor P.04 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penilaian Unit Kerja Berpredikat Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

Lingkup Ditjen KSDAE telah diterbitkan Perdirjen No. P.6 Tahun 2017  tentang Pedoman Evaluasi Kinerja Organisasi Satuan kerja Lingkup Ditjen KSDAE yang ditandatangani pada tanggal 25 September 2017. Tujuan Evaluasi kinerja organisasi:

  • Mengimplementasikan kebijakan nasional pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
  • meningkatkan kinerja organisasi
  • mengetahui capaian kinerja organisasi

Reformasi Birokrasi di Satker Lingkup Ditjen KSDAE harus dilakukan secara komprehensif, berjenjang dan berkelanjutan. Untuk itu, Perdirjen No. P.6 Tahun 2017 sebagai alat ukur evaluasi kinerja organisasi perlu dipedomani dan dilaksanakan, sehingga dapat digunakan sebagai parameter pelaksanaan RB pada level satuan kerja yang akan mempengaruhi besaran Tunjangan Kinerja yang akan diterima.  

Demikian beberapa hal sebagai bekal dalam meningkatkan kinerja di lapangan sehingga performance satker Lingkup Ditjen KSDAE menjadi terus lebih baik, khususnya dibidang reformasi birokrasi.

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini