Ahli: Negara Dirugikan Rp. 787 Miliar Akibat Alih Fungsi Kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut

Kamis, 27 Februari 2025 BBKSDA Sumatera Utara

Ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo

Medan, 27 Februari 2025. Usai mendengarkan keterangan saksi fakta terakhir yang diajukan Jaksa Penutut Umum, David Luther Lubis (menantu terdakwa, Alexander Halim), sidang kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut, kembali dilanjutkan di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin (24/2) dengan agenda sidang mendengarkan Keterangan Ahli. 2 orang Ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo (Ahli Perhitungan Kerugian Lingkungan Hidup) dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis (Ahli Bidang Kerusakan Tanah dan Lingkungan Hidup).

Dalam keterangannya Ahli Prof. Bambang Hero Saharjo menerangkan sehubungan dengan kasus alih fungsi kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut, bersama dengan Prof. Basuki Wasis diminta oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan verifikasi kerugian negara akibat dari kegiatan alih fungsi tersebut. Ahli didampingi petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara, BPKH Wilayah Sumatera, BPN Kabupaten Langkat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan pihak-pihak terkait lainnya turun ke lokasi melakukan verifikasi dengan mengambil sekitar 10 sample, dan menyimpulkan bahwa kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut, khususnya yang berada di Desa Pematang Cengal dan Desa Tapak Kuda telah mengalami kerusakan yang cukup parah, dengan indikasi kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai habitat vegetasi tumbuhan bakau (mangrove) sudah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Melihat kondisi yang cukup parah tersebut dan berdasarkan hasil verifikasi, Ahli Prof. Bambang Hero Saharjo memperhitungkan terjadi kerugian negara sebesar Rp. 787 miliar. Selain itu, dibutuhkan waktu yang cukup lama, diperkiraan sampai 100 tahun, untuk memulihkan kondisi kawasan dari perkebunan sawit menjadi kawasan hutan mangrove seperti kondisi idealnya di kawasan konservasi.

 

Ahli Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis

Ahli berikutnya, Prof. Basuki Wasis, menerangkan bahwa kerusakan akibat alih fungsi kawasan hutan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut menjadi perkebunan sawit, hasil dari verifikasinya di lapangan menimbulkan kerusakan pada tanah dengan PH rendah sebagaimana hasil uji laboratorium yang dilakukan, kemudian terjadinya erosi tanah, serta munculnya bebatuan dipermukaan tanah yang semestinya berada pada struktur lapisan bawah tanah.

Prof. Basuki Wasis juga menerangkan bahwa akibat kerusakan tersebut terjadi kerugian perekonomian negara. Ahli menggunakan istilah kerugian perekonomian negara berdasarkan kriteria telah terjadi kerugian keuangan negara (ekonomi) dan kerugian kerusakan lingkungan (ekologi), sedangkan istilah kerugian negara merupakan istilah yang sering digunakan oleh  Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung dampak dari suatu perbuatan/peristiwa.

Ketika Majelis Hakim mempertanyakan apa korelasi/hubungan antara kerugian negara sebesar Rp. 787 miliar dengan pemulihan kawasan konservasi yang membutuhkan waktu selama 100 tahun, kedua Ahli menerangkan bahwa perhitungan kerugian sebesar Rp. 787 miliar tersebut merupakan biaya yang dibutuhkan untuk pemulihan kawasan selama 100 tahun, dan ini menjadi beban tanggung jawab negara memulihkannya. Kedua Ahli mengingatkan bahwa kerusakan kawasan konservasi sejatinya dampaknya bukan hanya dirasakan oleh masyarakat lokal sekitar kawasan, tetapi juga dirasakan dan menjadi perhatian masyarakat dunia internasional. 

Usai mendengar keterangan Ahli Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo dan Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada terdakwa Alexander Halim dan Imran beserta kuasa hukumnya untuk menanggapi, namun terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan tidak keberatan dengan keterangan Ahli dan tidak mengajukan pertanyaan. Untuk mendengar keterangan Ahli berikutnya, Majelis Hakim menunda sidang.

Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara






Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini