Paus Terdampar Di Pantai Lembeng, Desa Ketewel, Kec. Sukawati, Kab. Gianyar

Minggu, 21 Juni 2020

Denpasar - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali, 19 Juni 2020. Pada hari Jumat, tanggal 19 Juni 2020 Tim Balai KSDA Bali menuju ke Pantai Lembeng dengan titik koordinat -8.6454478, 115.279900 untuk berkoordinasi dengan Kasatpolair Polres Gianyar, Binmas Polsek Sukawati, Kelian Br. Gumicik, Perbekel Desa Ketewel guna menindaklanjuti info terkait terdamparnya satwa liar jenis Paus. Dari hasil identifikasi awal dilakukan bersama dengan BPSPL diketahui bahwa paus terdampar tersebut adalah jenis Paus Lodan (Kogia sima).

Tim BKSDA Bali dan instansi terkait tiba di lokasi kejadian menemukan adanya bercak darah pada arko dan tikar dari daun kelapa. Tim bersinergi berkoordinasi dengan Kelian Br. Gumicik untuk mengetahui pelakunya. Dari Informasi yang dihimpun diperoleh informasi keberadaan alamat rumah pembuat video yaitu sdr. Ida Bagus Buana.

Atas beredarnya video paus terdampar yang telah viral di media sosial dan telah diketahui oleh instansi dan pihak terkait serta masyarakat. Tim BKSDA Bali dan BPSPL mengambil langkah pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku dan disaksikan oleh Perbekel Ketewel dan Kelian Banjar Gumicik. Kepada pelaku diberikan pembinaan dan sosilisasi tentang Permen LHK Nomor: P. 106//MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi dan UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Selanjutnya daging paus yang masih tersisa 1 (satu) botol aqua kami amankan dan diserahkan kepada Polres Gianyar. Untuk potongan sampel daging juga sudah diambil pihak BPSPL untuk uji DNA.

Atas kejadian tersebut Perbekel Desa Ketewel memohon maaf atas perbuatan warganya yang tidak melaporkan kejadian paus terdampar serta terlanjur memotong paus tersebut untuk diambil minyaknya. Usulan perbekel Ketewel agar dipasang papan himbauan di Pantai Lembeng agar diketahui masyarakat luas.

Pada akhir pembinaan dilakukan penandatangan surat pernyataan oleh pelaku untuk tidak mengulangi perbuatannya dengan saksi dari BPSPL Denpasar, PSDKP Benoa, BKSDA Bali, Polairud Polres Gianyar, Perbekel Ketewel dan Tokoh Masyarakat.

Sumber : Balai KSDA Bali

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini