Pemusnahan Tanaman Illegal di SM Barumun

Senin, 23 Maret 2020

Barumun, 11 Maret 2020. Cuaca yang kurang bersahabat, hujan yang turun setiap hari tidak menyurutkan semangat Tim gabungan untuk melaksanakan pemusnahan tanaman illegal di SM Barumun. Jalan tidak bisa lagi dilalui kendaraan. Tim gabungan harus berjalan kaki ± 3 Km untuk mencapai lokasi dengan medan yang mendaki dan berlumpur.

Suaka Margasata (SM) Barumun ditunjuk berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 70/Kpts-II/1989, dan ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 3888/Menhut-VII/KUH/2014 seluas 36.260,6 Ha, terletak di 3 kabupaten dan 1 kota yaitu Kabupaten Padanglawas, Kabupaten Padanglawas Utara, Kabupaten Mandailing Natal dan Kota Padangsidimpuan. SM Barumun merupakan salah satu kawasan yang dikelola oleh Balai Besar KSDA Sumatera Utara sebagai Unit Pelaksana Teknis Ditjen KSDAE Kementerian LHK.

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.8/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016, Balai Besar KSDA Sumatera Utara menyelenggarakan fungsi diantaranya adalah melaksanakan perlindungan dan pengamanan kawasan konservasi termasuk suaka margasatwa dan pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa liar beserta habitatnya serta sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Salah satu bentuk kegiatannya adalah pemusnahan tanaman illegal dalam kawasan SM Barumun dan menanami dengan jenis-jenis tanaman asli.

Kegiatan pemusnahan tanaman illegal kawasan SM. Barumun (Desa Bargot Topong), dilaksanakan pada lahan yg diserahkan masyarakat seluas 34 Ha, terdiri dari 4 Ha tanaman sawit, dan 30 Ha tanaman kopi dan karet.

Kegiatan pemusnahan tanaman illegal di dalam kawasan diawali dengan survey pendahuluan yang dilaksanakan pada  Senin 2 Maret 2020, untuk memastikan kondisi lokasi, sekaligus memasang 2 plang tanda kawasan SM Barumun, disamping  juga menyiapkan pondok kerja untuk kegiatan selanjutnya.

Pelaksanaan kegiatan pemusnahan tanaman illegal dimulai pada Rabu, 4 Maret 2020  sampai  Sabtu, 7 Maret 2020 (selama 4 empat hari), oleh Balai Besar KSDA Sumatera bersama-sama dengan Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sumatera. Personil terdiri dari 17 orang petugas dari BBKSDA Sumut dan 14 orang dari Balai Pengamanan dan Gakkum Wil Sumatera, 2 orang TNI dari Koramil Kota Padangsidempuan,  2 orang Polsek Padangsidimpuan Batunadua dan 6 orang masyarakat sebagai operator mesin chainsaw.

Jumlah tanaman yang berhasil ditumbang sebanyak 3.436 tanaman karet dan kopi, serta 386 tanaman sawit. Selesai penebangan dilanjutkan dengan kegiatan penanaman sebanyak 300 tanaman, masing-masing  jenis meranti, ingul ,durian, dan petai.

Sumber : Darmawan, S.Hut.M.Sc - Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang Balai Besar KSDA Sumatera Utara

peta pemusnahan
Peta lokasi pemusnhan tanaman illegal di SM Barumun

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini