Senin, 16 Maret 2020
Jakarta,12 Maret 2020. Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat melalui Program Transplantasi Karang Yang Tidak Dilindungi UU dan Perlindungan Kawasan Konservasi Mandiri di Taman Nasional Kepulauan Seribu.
Rapat dipimpin Kepala Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu dan diikuti oleh nelayan transplantasi karang hias dan mitra perusahaan eksportir, Direktorat KKH, Dit. KK, BKSDA Jakarta, AKKII, PERNITAS, serta jajaran Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu.
Kegiatan Transplantasi Karang Hias oleh masyarakat Kepulauan Seribu sudah dilakukan sejak 2004. Dalam perjalanannya sampai saat ini, mengalami pasang surut berkaitan dengan teknis, regulasi, pasar dan terakhir dengan moratorium ekspor karang hias tahun 2018.
Saat ini kegiatan ekspor karang hias hasil transplantasi sudah dibuka dengan pengawasan, hal ini membuka peluang bagi untuk transplantasi karang hias di Kepulauan Seribu untuk dijalankan kembali.
Dalam rangka evaluasi terhadap kegiatan yg sudah berjalan dan menerapkan pedoman seperti kemitraan konservasi, sebagai dasar pelaksanaan kegiatan ke depan agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, beberapa hal perlu disepakati bersama, maka rapat ini perlu diselenggarakan.
Salam Konservasi.
Sumber: Yohanes Budoyo, Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0