Menuju Kemitraan Konservasi di Pulau Pramuka

Jumat, 20 Desember 2019

Jakarta, 20 Desember 2019. Dalam rangka meningkatkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dalam tata kelola dan fungsi kawasan di TN Kepulauan Seribu yang bertujuan kesadaran masyarakat pada kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem. Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu SPTN Wilayah III melakukan kegiatan penguatan kapasitas kelembagaan kelompok mitra konservasi pada tanggal 10 s.d. 13 Desember 2019.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan kelanjutan dari kegiatan identifikasi dan verifikasi potensi yang telah dilakukan sebelumnya dan mendapatkan 3 (tiga) kelompok calon kemitraan konservasi yang akan menjadi mitra konservasi di SPTN Wilayah III. Kelompok yang akan diusulkan, yaitu: Lembaga Pengembangan Potensi Pariwisata dan Konservasi Kelautan (LP3K2) , Sentra Penyuluh Kehutanan Pedesaan (SPKP) Samo-samo dan Kelompok Rumput Laut Katoni Merah.

Narasumber pada kegiatan ini berasal dari: 1. Suku Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kepulauan Seribu, Ibu Neneg Roeni yang menyampaikan pengetahuan tentang pengembangan pengelolaan wisata berbasis lingkungan, 2. Ketua SPKP Samo-Samo, Ibu Mahariah sebagai local champion di Kepulauan Seribu yang mengajak para peserta memetakan potensi sumberdaya yang dimiliki (sumberdaya manusia, sumberdaya alam, serta dukungan finansial) menjadi peluang dalam berkreatifitas, berkomunikasi dan berkolaborasi, 3. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada kesempatan kali ini diwakili oleh Dr. Nur Azmi yang menyampaikan bahwa budidaya rumput laut bisa menjadi aset wisata tentunya dengan berpedoman pada aturan yang ada dan diusahakan tidak merusak eksosistem lamun, serta terumbu karang, salah satunya dengan penanaman rumput laut melalui model platform seawes offshore farming yang lebih ramah lingkungan, serta Ibu Tuti Wahyuni, M.Si. yang memandu kegiatan praktek pengolahan pasca panen rumput laut dan pembuatan sabun dari rumput laut yang "ramli" (ramah lingkungan), sehingga berpotensi untuk dijadikan produk wisata pasar di Kepulauan Seribu.

Selanjutnya sebagai hasil akhir kegiatan ini, asistensi proposal kemitraan konservasi dilakukan Direktorat Kawasan Konservasi, Bapak Aris Munandar. Olehnya, para peserta calon kemitraan konservasi diarahkan bagaimana membuat proposal dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Bapak Aris Munandar menekankan bermitra berarti pemberian akses kawasan dengan legal untuk memanfaatkan dan mengelola sumberdaya di dalam kawasan TNKpS dengan tetap memperhatikan kelestarian dan keberlanjutan sumberdaya. Sehingga membagi tanggung jawab dalam menjaga lingkungan berkesinambungan.

Syarat dan ketentuan yang berlaku akan disepakati oleh kedua belah pihak yang nantinya akan tertuang dalam perjanjian kerjasama (PKS).

Sumber: Balai Taman Nasional Kepulauan Seribu

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini