Untuk Cycloop, Telah Tersusun Nota Kesepakatan Para Pihak

Senin, 01 April 2019

Jayapura, 1 April 2019. Tertera 16 pihak telah menyusun Nota Kesepakatan dalam upaya pemulihan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, Danau Sentani, dan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sentani Tami paska banjir bandang. Nota Kesepakatan tersebut disusun di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Senin (1/4) oleh pemerintah pusat dan daerah, kampus, swasta, dan organisasi gereja.

Di antara para pihak yang bersepakat adalah Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Doni Monardo, yang disebut pihak pertama, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, yang disebut pihak kedua, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, M. Basuki Hadimuljono, yang disebut pihak ketiga, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofyan A. Djalil, yang disebut pihak keempat.

Berikutnya, pihak kelima adalah Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe. Disusul pihak keenam dan tujuh adalah Bupati Jayapura dan Walikota Jayapura, Mathius Awoitauw dan Benhur Tomi Mano.

Dari kalangan kampus yang turut menyepakati nota tersebut adalah Rektor Universitas Cenderawasih, Apolo Safanpo, yang disebut pihak kedelapan. Adapun pihak berikutnya adalah Presiden Direktur PT. Freeport Indonesia, Clayton Allen Wenas, Ketua Dewan Adat Suku Sentani, Demas Tokoro, dan Ketua Persekutuan Gereja-Gereja Papua, Pdt. MPA Maury.

Nota Kesepakatan disusun dalam delapan bab dan delapan pasal sebagai pedoman bersama untuk mendukung pemulihan Cagar Alam Pegunungan Cycloop, Danau Sentani, dan DAS Sentani Tami.

Menanggapi Nota Kesepakatan tersebut, Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edward Sembiring, S.Hut., M.Si., menyatakan, “Kita semua harus mendukung. Nota Kesepakatan ini dibuat dengan tujuan supaya para pihak dapat saling bersinergi dalam melaksanakan program-program pemulihan Cagar Alam Cycloop. Ruang lingkupnya sudah terinci. Harapan ke depan, semoga semua yang telah tercantum dalam Nota Kesepakatan ini dapat terlaksana sebaik mungkin.”

Pada pasal 3 butir (2) diterakan bahwa dalam pelaksanaan Nota Kesepakatan ini, para pihak dapat mengikutsertakan pihak atau lembaga lain atas persetujuan bersama para pihak. Hal ini membuka peluang bagi lebih banyak pihak untuk mendukung dan melaksanakan langkah-langkah pemulihan Cagar Alam Cycloop, Danau Sentati, dan DAS Sentani Tami. Nota Kesepakatan berlaku selama lima tahun dan para pihak bersepakat melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala, sekurang-kurangnya dua kali setiap tahun. 

 

Sumber: Balai Besar KSDA Papua

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini