Selasa, 20 Maret 2018
Medan, 20 Maret 2018. Lembaga mitra kerjasama Scorpion Indonesia pada Jumat, 16 Maret 2018, sekitar jam 10.00 wib, melaporkan kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara tentang keberadaan satwa yang dilindungi undang-undang, jenis Siamang, yang dipelihara oleh seorang warga.
Mendapat laporan tersebut, petugas bersama-sama dengan pihak Scorpion Indonesia menuju ke lokasi yang berada di Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang. Melalui pendekatan serta penjelasan kepada pemiliknya berkaitan dengan status Siamang sebagai satwa yang dilindungi, akhirnya si pemilik, M. Sani, mengerti dan secara sukarela menyerahkan 1 (satu) ekor Siamang tersebut kepada petugas.
Untuk pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut, Siamang pada hari itu juga, dititipkan ke Taman Margasatwa Medan (Medan Zoo).
Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0