Melihat Sosialisasi Pengelolaan TN Bukit Baka Bukit Raya

Selasa, 20 Februari 2018

Pontianak, 20 Februari 2018 – Untuk memantapkan pengelolaan kawasan, Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya melaksanakan Rapat “Sosialisasi Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Periode2018 – 2027 Dan Koordinasi Teknis Pengelolaan Taman Nasional Bukit Baka Bukit Rayayang berlangsung pada tanggal 20 – 22 Februari 2018 bertempat di Meeting Room Hotel Harris Pontianak Kalimantan Barat.

Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BAPPEDA Provinsi Kaimantan Barat yang dalam hal ini diwakilkan  Kepala Bidang  Perencanaan  Sarana dan Prasarana Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, yang dihadiri oleh perwakilan SOPD Provinsi Kalimantan Barat, Instansi Vertikal terkait yang berada di Provinsi Kalimantan Barat, Perwakilan Perusahaan Sekitar Kawasan TNBBBR (PT. Sari Bumi Kusuma), Civitas Akademika  (Fakultas Kehutanan, Fakultas Pertanian UNTAN, dan Fakultas MIPA Universitas Tanjungpura Pontianak), WWF Indonesia, pejabat struktural, pejabat non struktural dan pejabat fungsional Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya dengan jumlah keseluruhan tamu undangan sebanyak 85 orang.

Dalam sambutannya Kepala Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya yang disampaikan oleh Kasubbag Tata Usaha Bapak Hernowo Supriyanto, S.Hut., M.P., menyatakan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi dan koordinasi teknis ini adalah agar rencana pengelolaan kawasan TN Bukit Baka Bukit Raya dapat diketahui dan tersebar luas  kepada para pihak terkait pengelolaan lingkungan hidup dan konservasi kawasan supaya dapat tercipta sinegritas antar sektor sehingga pengelolaan kawasan dapat terlaksana optimal dalam mewujudkan kelestarian Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya  dari sisi ekologi maupun manfaatnya secara berkelanjutan dan dapat membuka peluang kerjasama pengelolaan dengan para pihak. Kegiatan ini sendiri berhasil menghimpun inisiasi-inisiasi dari para pihak dalam rangka mendukung sinergisitas pengelolaan TN Bukit Baka Bukit Raya. 

Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP) Periode 2018 – 2027 Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya disahkan melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal KSDAE No. 478/KSDAE/SET/KSA.1/12/2017 tentang Rencana Pengelolaan Jangka Panjang Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan  Barat dan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.

Sosialisasi ini diharapkan dapat mewujudkan (1) Sinkronisasi Program Pembangunan di dalam dan sekitar kawasan TNBBBR; (2) Dukungan terhadap pengelolaan TNBBBR untuk perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan; (3) Kerjasama dalam pengelolaan kawasan, peningkatan kegiatan penelitian, riset dan teknologi; (4) Dukungan pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar kawasan serta pengembangan dan pemasaran produk-produk masayarakat local dan (5) Dukungan pengembangan pariwisata alam dan budaya setempat.

Selain itu dari pertemuan dengan pihak Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura dalam hal ini diwakili  oleh  Bapak Erianto) menyatakan siap mendukung untuk setiap aktivitas yang bersifat penelitian dan sesuai Tri Darma Perguruan Tinggi  dengan mekanisme yang ada. Potensi kawasan TN Bukit Baka Bukit Raya dapat dieksplore untuk meningkatkan fungsi Taman Nasional. Keberadaan  Zona Tradisional dimana artinya  keberadaan masyarakat didalam kawasan sehingga diharapkan kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dapat menjadi prioritas dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sumber : Balai Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini