Kamis, 11 Januari 2018
Jayapura, 11 Januari 2018. 2 Januari 2018 petugas DitPolair Polda Papua yang sedang melakukan pengamanan/ patroli di Pasar Hamadi menemukan 1 (satu) ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang tidak diketahui pemiliknya, barang bukti temuan satwa liar yang dilindungi berupa 1 (satu) ekor penyu hijau (Chelonia mydas) dengan ukuran panjang 110 cm, lebar 80 cm dan berat 110 Kg.
Keesokan harinya pada tanggal 3 Januari 2017 hasil temuan tersebut diserahkan kepada Balai Besar KSDA Papua melalui Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Sarmi (Tonci Aibini) dan selanjutnya barang bukti temuan tersebut diamankan di Kantor Balai Besar KSDA Papua selanjutnya secara sigap tim BBKSDA PAPUA melakukan beberapa langkah-langkah sebagai berikut :
Sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa bahwa penyu ini merupakan satwa yang dilindungi serta dengan mempertimbangkan kondisi satwa tersebut, maka pada Hari Rabu, tanggal 3 Januari 2018 pukul 15.43 WIT dilakukan pelepasliaran penyu hijau (Chelonia mydas) yang berlokasi di Laut Argapura Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura yang disaksikan oleh Petugas DitPolair Polda Papua, Petugas Karantina Ikan Pelabuhan Laut Jayapura dan masyarakat setempat. Pada kesempatan yang sama, masyarakat diharapkan agar melaporkan hasil temuan ke BBKSDA Papua serta menghimbau secara luas untuk tidak mengambil, memiliki, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi atau bagian - bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.
Sumber: I Ketut Diarta Putra, S.Si - Kepala Sub Bag Data Evlap dan Humas BBKSDA Papua
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0