Senin, 22 Agustus 2016
Merauke, PSP – Senin, 1 Agustus 2016 telah diamankan 70 ekor burung dari tangan seorang aparat keamanan di Merauke oleh petugas dari BKSDA Wilayah I Merauke bersama dengan petugas SPORC (penegakan hukum).
Kepala Bidang BKSDA Wilayah I Merauke, Yarman, S.Hut, MP membenarkan hal tersebut. Puluhan jenis satwa liar itu, sudah diamankan pihaknya untuk proses lebih lanjut dan sudah dilaporkan laporkan hal tersebut, ke pihak penegakan hukum oknum aparat keamanan tersebut. “Kami sudah melaporkan kejadian ini ke POM” ujar Yarman singkat saat dihubungi lewat telepon selulernya.
Kronologis penyitaan satwa liar itu, terang Yarman bermula dari adanya laporan masyarakat. Dimana ada warga memelihara, menyimpan satwa liar yang dilindungi Undang-undang. Pihak Polhut pun langsung melakukan langkah tindak lanjut, petugas intelijen dari Polhut pun melakukan pencarian dan menggali informasi tentang keberadaan satwa itu.
“Berdasarkan informasi tersebut Kepala Bidang KSDA Wilayah I Merauke berkoordinasi dengan SPORC GAKUM, sekitar jam 13.30 WIT Polhut bersama SPORC menahan/menyita 59 ekor kaka tua jambul kuning, 2 ekor kaka tua raja, 1 ekor nuri kepala hitam, 3 ekor burung bayan dan 5 ekor perkici pelangi,”
Ditanya apa yang menjadi sanksi hukum bagi pemilik satwa itu, Yarman mengaku sudah diatur dalam Undang-undang. “Sanksinya sama seperti pemilik satwa liar yang diamankan di bandara beberapa waktu lalu,” pungkasnya.
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0