Catatan Dibalik Penyerahan Satwa Liar Tahun 2024

Rabu, 04 Desember 2024 BBKSDA Sumatera Utara

Warga Medan serahkan Labi-labi Moncong Babi kepada petugas, 18 Januari 2024

Medan, 4 Desember 2024. Penyerahan satwa liar baik oleh masyarakat maupun lembaga (institusi) sepanjang tahun 2024, menurut catatan penulis jumlahnya cukup tinggi. Sampai dengan bulan November 2024 tidak kurang dari 19 (sembilan belas) giat penyerahan satwa liar ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Ada apa dibalik penyerahan tersebut, ikuti pembahasannya berikut ini sebagai Catatan Akhir Tahun 2024.

Giat penyerahan satwa liar terdata menyasar serta menyebar di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatera Utara, masing-masing : Kota Medan, Kabupaten Langkat, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Karo, Kota Binjai, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Batubara, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan. Yang terbanyak terjadi di Kota Medan sebanyak 6 kegiatan.

Beragam jenis satwa liar yang diserahkan, diantaranya jenis yang dilindungi seperti Labi-labi Moncong Babi (Carettochelys insculpta), Buaya Muara (Crocodylus porosus), Buaya Senyulong (Tomistoma schlegelii), Owa Ungko (Hylobates agilis), Kucing Hutan (Felis bengalensis), Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis), Kukang (Nycticebus coucang), Ular Sanca (Phytonidae), Biawak Monitor (Varanus), Kadal Panana (Tiliqua gigas), Baning Coklat (Manouria emys), Burung Rangkong (Bucerotidae), Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dan Burung Beo (Gracula religiosa).

Selain jenis dilindungi ada juga penyerahan satwa liar yang bukan dilindungi, seperti Kadal Duri Mata Merah (Tribolonatus gracilis), Iquana (Iquana iquana), Monyet Ekor Panjang (Macaca fascicularis), Beruk (Macaca nemestrina) dan Burung Hantu (Tyto alba).

Penyerahan satwa liar dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, diantaranya kasus/peristiwa interaksi negatif antara warga dengan satwa liar, satwa yang masuk dalam perangkap, hasil tangkapan dan penindakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara dan Karantina Pelabuhan Tanjung Balai, hasil peliharaan, dan perjumpaan warga dengan satwa liar. Ada juga warga yang menyerahkan satwa miliknya karena mengetahui bahwa satwa peliharaannya jenis yang dilindungi dan khawatir dikenakan sanksi hukum. Warga tersebut belajar dari kasus-kasus atau peristiwa penindakan hukum sebelumnya yang sempat viral di media baik media cetak, elektronik maupun media sosial.

 

Penyerahan Kukang oleh warga Namorambe, Kabupaten Deli Serdang kepada petugas, 13 Februari 2024

Apapun alasan dan latar belakang penyerahan satwa liar, tentunya patut untuk diapresiasi karena mulai timbul kesadaran warga  bahwa memiliki dan memelihara satwa liar punya konsekwensi hukum bagi jenis yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam  pasal 21 ayat (2) jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, mengingat satwa tersebut dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :  P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa Yang Dilindungi.  Sedangkan bagi jenis yang tidak dilindungi, seperti monyet ekor panjang dan beruk yang merupakan satwa peliharaan, timbul juga kesadaran bahwa sewaktu-waktu dapat memunculkan masalah dan bahkan menjadi korban keganasan dari satwa tersebut. 

Penyerahan satwa liar ini, khususnya jenis yang dilindungi, juga menjadi catatan penting bahwa tidak semua kasus yang menerapkan upaya penegakkan hukum dengan cara-cara penindakan menjadi solusi penyelesaian, sebaliknya upaya preemtif dan preventif terkadang jauh lebih berdampak, karena cara-cara tersebut dapat membangun   kesadaran untuk secara sukarela menyerahkan satwa kepada petugas sekaligus memberi motivasi baginya guna menyebarkan benih baik kesadaran kepada masyarakat sekitar. Selain itu, langkah preemtif dan preventif  merupakan bentuk efisiensi waktu, energi dan biaya.

Timbulnya kesadaran warga untuk menyerahkan satwa liar tentunya tidak terlepas dari efektivitas kegiatan sosialisasi yang dilakukan baik secara langsung melalui penyuluhan maupun melalui berbagai media pendukung, seperti media sosial, media cetak dan media elektronik. Di tahun depan, 2025, diharapkan kesadaran masyarakat akan terus bertumbuh dan meningkat. Untuk mencapai ekspektasi tersebut dibutuhkan kerja serius, kerja keras dan kerja cerdas dalam mengedukasi masyarakat. 

Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini