Warga Batubara Serahkan Kucing Hutan

Selasa, 21 Mei 2024 BBKSDA Sumatera Utara

Ricky menyerahkan Kucing Hutan kepada petugas

Batubara, 21 Mei 2024. Masyarakat melaporkan melalui Call Center Balai Besar KSDA Sumatera Utara tentang ditemukannya satwa liar jenis Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis)  di Desa Durian, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (18/5), oleh salah satu warga, Ricky, yang sehari-harinya bekerja menjaga tambak udang. Pada saat ditemukan satwa liar tersebut berada diperbatasan antara tambak udang dengan vegetasi berhutan yang ditumbuhi semak belukar, sawit dan tanaman kelapa. Karena merasa kasihan melihat seekor satwa mirip kucing, Ricky lalu menangkapnya dan membawanya ke pondok jaga. 

Setibanya di pondok jaga, Ricky ragu dengan satwa tersebut dan mulai mencari informasi melalui internet. Tidak lama, Ricky akhirnya menemukan jawabannya bahwa  ternyata satwa liar tersebut adalah jenis Kucing Hutan atau Kucing Kuwuk, yang dilindungi Undang-Undang dan harus diserahkan kepada pihak berwenang yang khusus menangani satwa dilindungi. Setelah mengetahui ternyata satwa yang ditemukannya itu adalah Kucing Hutan, jenis yang dilindungi, Ricky pun akhirnya berinisiatif untuk melaporkannya kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Call Center.

Usai menerima laporan, Minggu, 19 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WIB, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Resort Pelabuhan Tanjungbalai, Suaka Alam (SA.) Sei Leidong dan Cagar Alam  (CA.) Batu Ginurit, pada Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, menyambangi kediaman Ricky lalu melakukan pengumpulan keterangan dan kemudian mengevakuasi Kucing Hutan untuk selanjutnya dititip di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit guna mendapatkan perawatan dan rehabilitasi, sebelum nantinya dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.

Petugas mengapresiasi sosok pemuda, Ricky, yang berinistiatif dalam menyelamatkan Kucing Hutan, satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018, dan menghimbau apabila dilain waktu dan kesempatan ada menemukan kembali satwa liar jenis lainnya yang termasuk dilindungi undang-undang, agar segera menginformasikannya kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara.

Sumber : Farid Ali, S.Hut., (Kepala Resort Pelabuhan Tanjungbalai, SA. Sei Ledong dan CA. Batu Ginurit) - Balai Besar KSDA Sumatera Utara


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini