Senin, 05 Juni 2023 Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Desa Labuhan Rasoki, 5 Juni 2023 - Masih dalam rangka kegiatan Patroli Pengamanan Kawasan Bersama Dengan Masyarakat Mitra Polhut (MMP), Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang menemukan 4 jerat babi hutan yang terpasang di lokasi kawasan Hutan lindung di Desa Labuhan Rasoki, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, berbatasan dengan kawasan SM. Barumun, pada Jumat 26 Mei 2023. Tim kemudian membuka jerat yang dipasang dan mengamankannya.
Pemasangan jerat masih kerap terjadi di beberapa kawasan hutan yang ada di Provinsi Sumatera Utara. Acap kali alasan yang diberikan bahwa pemasangan jerat dimaksudkan hanya untuk menjerat satwa yang mengganggu/merusak tanaman/kebun warga, seperti babi hutan. Tapi kenyataannya di lapangan sebaliknya, satwa liar yang dilindungi undang-undang justru yang banyak menjadi korban dari jeratan tersebut.
Melihat tingginya aktivitas pemasangan jerat oleh masyarakat serta dampak yang ditimbulkan terhadap kelestarian satwa liar, sejatinya hal ini telah diwanti-wanti oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan menerbitkan Instruksi Nomor : INS.1/MENLHK/ SETJEN/KUM.1/6/2022 tanggal 17 Juni 2022 tentang Perlindungan Satwa Liar Atas Ancaman Penjeratan Dan Perburuan Liar Di Dalam Dan Di Luar Kawasan Hutan, yang ditujukan kepada semua jajaran lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia. Secara umum, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menginstruksikan untuk melakukan koordinasi kebijakan dan program dalam upaya perlindungan satwa liar dari penjeratan dan perburuan liar sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, serta mengambil langkah-langkah strategis terhadap pencegahan terjadinya penjeratan dan perburuan satwa liar.
Sosialisasi Instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini lah (disamping giat patroli pengamanan kawasan) yang perlu terus diwartakan dan ditingkatkan, agar masyarakat mengerti dan sadar akan dampak buruk yang ditimbulkan dari jerat tersebut. Hal ini menjadi tugas penting seluruh rimbawan sehingga pesan dari instruksi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat membumi dan memasyarakat, yang akhirnya kedepan diharapkan kegiatan pemasangan jerat tidak ada lagi.
Sumber : Supandi (Kepala Resort SM. Barumun I) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0