Warga Bingung, Buaya Mati Dibuang Ke Laut

Selasa, 16 Mei 2023 Balai Bsesr KSDA Sumatera Utara

Batubara, 15 Mei 2023 - Bermula dari  berita media sosial tentang ditemukannya buaya di muara sungai di Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara oleh nelayan, pada Senin 1 Mei 2023. Setelah mendapatkan informasi, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah III Kisaran, segera meresponnya dengan cepat. Rabu 3 Mei 2023,  petugas menuju lokasi (TKP) dan  berkoordinasi dengan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Batubara. 

Petugas BPBD membenarkan kejadian tersebut. Dalam penjelasannya disebutkan, seekor Buaya Muara (Crocodylus porosus) sepanjang ± 2,3 m, ditemukan nelayan yang hendak mengambil rawe senggol (jaring yang berisi susunan mata pancing yang dimodifikasi) di laut, yang telah  dipasang sebelumnya untuk mencari ikan dan kerang. Saat pengambilan rawa senggol, mereka melihat buaya masuk ke jaring. Spontan nelayan terkejut dan langsung membawa buaya tersebut ke darat.

Setibanya di darat ternyata buaya sudah tidak bernyawa lagi. Diperkirakan penyebabnya sejumlah mata pancing yang melukai tubuhnya. Mengetahui buaya dalam keadaan mati,  nelayan segera menghubungi Dinas Perikanan dan Peternakan Batubara, BPBD Batubara dan Sekretaris Camat Lima Puluh Pesisir. Karena buaya sudah mati, warga dalam keadaan bingung, akhirnya disepakati untuk membawa kembali bangkai buaya tersebut ke laut dan  dibuang di sana.

Setelah mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dan bangkai buaya tidak ditemukan lagi, petugas kemudian memberikan sosialisasi dan penyuluhan kepada warga dan nelayan agar tidak melakukan aktivitas perburuan mengingat satwa liar ini termasuk jenis yang dilindungi. Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA Hayati dan Ekosistemnya mengatur larangan barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta, sebagaimana diatur dalam  pasal 21 ayat (2) huruf a. 


Sumber : Alfianto Luat Siregar, Farid Ali, M. Hatta dan Elmolincont (Tim SKW III Kisaran) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 3

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini