Pemusnahan Barang Bukti Yang Telah Berkekuatan Hukum

Selasa, 28 Februari 2023

Pekanbaru, 27 Februari 2023 - Balai Besar KSDA Riau melalui Kepala Bidang KSDA Wilayah I, bapak Andri Hansen Siregar dan anggotanya menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Kamis (23/2).

Pemusnahan barang bukti berupa gading gajah dilakukan langsung oleh Kepala Bidang KSDA Wilayah I dan diikuti oleh Kajari, Kapolres, Kalapas, dan Ka.Pengadilan Negeri Kuansing. Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara mencincangnya menggunakan gerinda mesin besar yang biasa dipakai untuk pemotong besi. Potongan-potongan kecil dari gading gajah tersebut, kemudian dibakar pada tempat khusus hingga tidak dapat dimanfaatkan lagi.

Sebelumnya Balai Besar KSDA Riau yang diwakili Bidang Wilayah I berkoordinasi dan kemudian bersama-sama melakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari tindak pidana kehutanan, tindak pidana narkotika, perjudian dan pertambangan emas ilegal. Pemusnahan turut dihadiri oleh beberapa Kepala Instasi Penegak Hukum, meliputi Kapolres Kuantan Singingi, Hakim Pengadilan Negeri Kuantan Singingi, Kepala Badan Narkotika Nasional Kuantan Singingi, dan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kuantan Singingi.

Sumber: Balai Besar KSDA Riau

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini