Selasa, 07 Februari 2023
Desa Beganding, 7 Februari 2023. Belum lama ini, Oktriza, warga Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo menyerahkan satu individu satwa liar dilindungi undang-undang jenis Kukang (Nycticebus coucang) kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang pada Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe.
Oktriza yang masih muda belia (pelajar), dalam penjelasannya kepada petugas menyebutkan bahwa satwa liar yang dikenal juga dengan nama Malu-malu ini, pada mulanya ditemukan orangtuanya di halaman rumah, pada Jumat, 23 Januari 2023. Setelah mendapat informasi bahwa satwa tersebut merupakan satwa liar dilindungi undang-undang, Oktriza berinisiatif menghubungi call centre Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk maksud menyerahkannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Seksi Konservasi Wilayah I Sidikalang pada Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe segera menyambangi kediaman Oktriza dan menerima Kukang dewasa, berkelamin jantan. Berdasarkan kondisi fisik, satwa tersebut terlihat mengalami luka pada kaki sebelah kanan. Selanjutnya satwa tersebut dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit untuk dilakukan observasi dan perawatan serta rehabilitasi oleh tim medis PPS Sibolangit, sebelum nantinya dilepasliarkan ke habitat alaminya.
Sumber : Ucok Saputra Damanik, S.Hut, PEH Muda – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5