BBKSDA Jatim Kembali Pulangkan Tujuh Lutung Jawa

Rabu, 21 September 2022

Malang, 17 September 2022 Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama THE ASPINALL FOUNDATION-INDONESIA PROGRAM (TAF-IP) Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa Coban Talun, kembali melepasliarkan 7 ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) ke habitat alaminya di kawasan Hutan lindung Kondang merak Malang Selatan, wilayah Perum Perhutani RPH Sumbermanjing kulon, BKPH Sengguruh, KPH Malang. Lokasi pelepasliaran merupakan salah satu habitat lutung jawa di hutan Malang selatan yang perlu di pulihkan populasinya. Pelepasliaran 7 ekor Lutung Jawa saat ini merupakan pelepasliaran tahap ke 3 di Tahun 2022, yang bertujuan: a). Memberikan kesempatan Lutung Jawa untuk dapat hidup bebas di alam sesuai dengan kondisi perilaku dan habitat alaminya; b). Memulihkan keadaan populasi Lutung Jawa di kawasan hutan yang tidak ada atau sedikit populasi Lutung Jawa dengan tetap mempertimbangkan sebaran dan luasnya habitat, jumlah populasi liar serta tingkat ancaman terhadap populasi dan habitatnya; c). Memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak memelihara satwa liar yang dilindungi jenis Lutung Jawa serta membiarkan satwa liar hidup bebas di alam.

Tujuh ekor Lutung Jawa yang dilepasliarkan, hasil translokasi dari Balai KSDA Yogyakarta dan hasil penyerahan masyarakat di wilayah Balai Besar KSDA Jawa Timur. Lutung Jawa yang dilepasliarkan telah melalui proses rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa Coban Talun, selama kurang lebih 12-16 bulan (dengan observasi intensif 3,5 bulan). Lutung-lutung tersebut telah melalui tahapan perawatan dan rehabilitasi selama di Pusat Rehabilitasi Lutung Jawa dan telah mampu melewati semua tahapan rehabilitasi berupa: a). Adaptasi lingkungan; b). Adaptasi pakan dan c). Adaptasi sosial dalam kelompok.

Selain itu Lutung tersebut juga telah dinyatakan sehat serta bebas penyakit dengan pemeriksaan fisik, pemeriksaan parasit internal pada feses, hepatitis A, hepatitis B, hepatitis C, herpes, Tuberculosis (TBC), SIV (Simian Immunodeficiency Virus), STLV (Simian T-lymphotropic Virus), SRV (Simian Retro Virus). Lutung-lutung tersebut juga sudah dilakukan penandaan (Tagging) dengan microchip transponder.

Menurut Nur Patria Kurniawan, Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur,  Pelepasliaran Lutung jawa di luar kawasan konservasi merupakan upaya pemulihan populasi lokal Lutung jawa di habitat Hutan Lindung Malang selatan.  Lutung Jawa merupakan salah satu jenis Primata endemik Pulau Jawa dan termasuk salah satu satwa dilindungi, sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Pelepasliaran Lutung Jawa ini sebagai salah satu bentuk realisasi program konservasi primata endemik Jawa yang terancam punah, khususnya Lutung Jawa dengan melibatkan berbagai pihak yaitu: (Balai Besar KSDA, The Aspinall Foundation-Indonesia Program, Perum Perhutani KPH Malang, Puslatpurmar TNI AL Purboyo, Cabang Dinas Kehutanan Malang, Perguruan tinggi, dan LSM), dalam rangka membangun rasa keperdulian terhadap upaya penyelamatan dan pelestarian Lutung Jawa. Selain itu pelepasliaran Lutung Jawa merupakan upaya Balai Besar KSDA Jawa Timur bersama The Aspinall Foundation-Indonesia Program (TAF-IP) dalam rangka mengembalikan satwa-satwa hasil penertipan/ operasi dan penyerahan masyarakat ke habitat alaminya, setelah melalui serangkaian proses rehabilitasi.

Sumber: Hari Purnomo – Polisi Kehutanan Madya - Balai Besar KSDA Jawa Timur

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 4

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini