Warga Bandar Baru Serahkan Siamang Kepada BBKSDA Sumatera Utara

Jumat, 08 Juli 2022

Petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara menerima penyerahan Siamang

          Sibolangit, 8 Juli 2022. Bermula dari informasi yang disampaikan oleh Bobby Handoko, aktivis lembaga Sumeco, tentang adanya warga Desa Bandar Baru Dusun III, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, yang memelihara satwa liar Siamang (Symphalangus syndactylus). Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Balai Besar KSDA Sumatera Utara dipimpin Plh. Kepala Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe, Tuahman Raya Tarigan, SP., menuju lokasi pada Kamis, 7 Juli 2022, dan berkoordinasi dengan Kepala Desa Bandar Baru. Di lokasi Tim  menemukan salah satu warga, Wenny Fitria, yang memelihara 1 individu Siamang.

          Dalam keterangannya kepada Tim, Wenny Fitria menjelaskan bahwa Siamang tersebut telah dipeliharanya selama 6 bulan. Awalnya satwa ini menyambangi warung kopi yang sekaligus tempat kediamannya. Letak warung kopi berada tidak jauh dari kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan, dan satwa yang kerap juga dikenal dengan nama Kimbo ini, diduga berasal dari kawasan tersebut. Wenny sudah pernah mencoba melepaskannya ke kawasan Tahura, namun tak berapa lama kemudian  kembali lagi ke warung. Sampai akhirnya, Wenny memutuskan untuk memeliharanya.

Plh. Kepala Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe yang didampingi Kepala Resort CA/TWA Sibolangit, Samuel Siahaan, SP., memberikan penyuluhan dan penyadaran kepada Wenny bahwa satwa liar Siamang statusnya termasuk dalam jenis yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, sehingga tidak boleh dipelihara oleh masyarakat dan sebaiknya diserahkan kepada pemerintah melalui Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Mendengar penjelasan dari Tim, kemudian Wenny dengan sukarela bersedia menyerahkan Siamang tersebut kepada petugas.

Plh. Kabid KSDA Wilayah I Kabanjahe memberikan penyuluhan dan penyadaran

Usai menandatangani berita acara penyerahan satwa, Siamang yang berkelamin betina dan diperkirakan berumur 2 tahun, dievakuasi ke Pusat Penyelamat Satwa (PPS) Sibolangit untuk mendapat perawatan medis serta rehabilitasi sebelumnya nantinya dilepasliarkan ke habitat alaminya. Proses evakuasi yeng merupakan giat dalam rangkaian road to HKAN 2022, turut disaksikan Bobby Handoko, aktivis Sumeco.

Sumber : Samuel Siahaan, SP. (PEH) - Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini