Ada Petasan di Perairan Pulau Kalong Rinca, Balai TN Komodo Beri Sanksi Tegas

Jumat, 01 April 2022

Labuan Bajo, 1 April 2022. Balai Taman Nasional Komodo menindak tegas oknum pelaku wisata yang menyalakan petasan di perairan Pulau Kalong Rinca Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah I Balai Taman Nasional Komodo. Kejadian ini semula direkam oleh salah satu agen perjalanan wisata yang sedang beraktivitas di sekitar perairan Pulau Kalong pada waktu yang sama. Salah satu anak buah kapal dari agen perjalanan wisata sontak meneriaki oknum pelaku wisata tersebut yang sedang asyik menyalakan petasan hingga mencapai tiga kali ledakan di saat kalong raksasa (Pteropus vampyrus) keluar terbang dari gugusan mangrove yang menjadi habitatnya. Agen perjalanan wisata tersebut juga menyampaikan informasi bahwa ledakan petasan kedua diperkirakan terjadi sekitar pukul 18:18 WITA.

Rekaman video yang telah viral dan menyita perhatian netizen Indonesia ini diterima oleh Kepala Resort Kampung Rinca (Fahri Ikhlas) pada tanggal 31 Maret 2022 pukul 18:39 WITA dari Kepala Satuan Polisi Kehutanan (Satpolhut) Balai Taman Nasional Komodo (Julizar Riduan). Menerima laporan ini Fahri bergegas menuju perairan Pulau Kalong untuk melakukan pemeriksaan kejadian di tingkat tapak. Namun, saat tim tiba di perairan Pulau Kalong, oknum pelaku wisata tersebut telah meninggalkan lokasi dan beranjak ke destinasi selanjutnya.

Kepala Satpolhut Balai Taman Nasional Komodo berhasil mengidentifikasi kapal yang ditumpangi oleh oknum pelaku wisata tersebut. Kapal Motor Dirga Kabila yang ditumpangi oleh sekelompok wisatawan nusantara asal dari Cilegon (Banten) berjumlah 15 orang hendak berlibur di kawasan Taman Nasional Komodo. Perjalanan wisatawan tersebut difasilitasi oleh agen perjalanan wisata yaitu PT. Bali Komodo Wisata. Berdasarkan pengakuan dari salah satu anak buah kapal, kelompok wisatawan tersebut mengunjungi destinasi Pulau Kalong sebagai salah satu destinasi wisata alam dalam rangkaian perjalanan wisata ke Taman Nasional Komodo.

Pemilik dari PT Bali Komodo Wisata dengan inisial NMS menyampaikan bahwa wisatawan melalui pemandu wisata menginginkan petasan untuk perayan ulang tahun salah satu anggota wisatawannya. Petasan diketahui sudah dimiliki oleh NMS dari sisa perayaan tahun baru 2021 yang digunakan di rumah. Sesuai dengan permintaan tersebut, sisa petasan yang dimiliki sebanyak tiga buah dibawa ke Kapal Motor Dirga Kabila. NMS terkejut mendengar tamunya menyalakan petasan di Pulau Kalong.

Peristiwa ini terjadi karena adanya unsur kesengajaan pemandu wisata (guide) dengan inisial KM yang membiarkan dan mengizinkan wisatawan membawa serta petasan dalam rangkaian perjalanannya ke kawasan Taman Nasional Komodo. Pemandu wisata ini juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Kabupaten Manggarai Barat. KM menyampaikan keterangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Gatot Kuncoro Edi) bahwa KM mengaku kaget mendengar ledakan pada pukul 19:00 WITA yang bersumber dari petasan yang dinyalakan oleh wisatawannya. Selanjutnya, KM menerangkan bahwa kapal kemudian melanjutkan pelayaran ke Wae Nilu untuk bermalam dan bersiap trekking naik ke Obyek Wisata Alam Padar Selatan Resort Padar Selatan SPTN Wilayah III Balai Taman Nasional Komodo.

Pada tanggal 1 April 2022, kelompok wisatawan tersebut tiba di Resort Padar Selatan dan berencana untuk trekking naik ke Puncak Padar Selatan. Polisi Kehutanan Pemula (Agitha Putri BR Bangun) yang bertugas sebagai petugas pemungut karcis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Padar Selatan tidak menerima kunjungan dan memerintahkan seluruh pemandu dan wisatawan untuk segera kembali ke Labuan Bajo. Agitha juga sempat memeriksa kelengkapan karcis PNBP kelompok wisatawan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa kelompok wisatawan tersebut belum membeli karcis PNBP sejak kemarin memasuki kawasan Taman Nasional Komodo. KM menambahkan pada keterangannya, bahwa selama ini ketika beraktivitas di Pulau Kalong baru akan membeli karcis PNBP di Resort Padar Selatan esok harinya.

Kapten dan anak buah kapal, agen perjalanan wisata, pemandu wisata, dan wisatawan menghadap  Satpolhut  Balai Taman Nasional Komodo untuk  memenuhi  panggilan  pada tanggal 1 April 2022 pukul 13:00 WITA. Satpolhut dan PPNS mengambil keterangan dari para pelaku yang tergabung dalam rombongan perjalanan wisata. Informasi yang tercatat di Berita Acara Pemeriksaan Terperiksa dari masing - masing pelaku berbeda satu sama lainnya.

Menindaklanjuti hal tersebut dan untuk memberikan sanksi sosial kepada para pelaku, Balai Taman Nasional Komodo memutuskan untuk melakukan beberapa tindakan:

  1. Balai Taman Nasional Komodo mengirimkan surat teguran dan dan meminta kepada Ketua DPC HPI Kabupaten Manggarai Barat untuk memberikan sanksi administratif kepada Saudara KM.
  2. Terhadap Kapal Motor Dirga Kabila, Balai Taman Nasional Komodo meminta kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Labuan Bajo untuk memberikan sanksi administratif kepada kapal tersebut.
  1. Memberi surat teguran kepada pemilik PT. Bali Komodo Wisata dan pemilik Kapal Motor Dirga Kabila karena tindakannya berpotensi dapat menyebabkan gangguan pada keutuhan ekosistem di kawasan Taman Nasional Komodo.
  2. Terdapat unsur kesengajaan pelanggaran, serta tidak memenuhi kewajiban memasuki kawasan tanpa izin melalui pembayaran PNBP, maka menyerahkan kasus ini kepada Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Jabalnusra untuk menindaklanjuti proses hukum selanjutnya.

Balai Taman Nasional Komodo juga meminta seluruh pelaku wisata dan para wisatawan dalam rombongan perjalanan tersebut untuk menyampaikan video permohonan maaf untuk diunggah di media sosial Instagram Balai Taman Nasional Komodo. Video ini dibuat semata sebagai efek jera agar kelak tidak ada wisatawan lain yang melakukan tindakan serupa di dalam kawasan Taman Nasional Komodo. Balai Taman Nasional Komodo berharap agar pelaku wisata dapat memberikan informasi terkait pengelolaan kawasan Taman Nasional Komodo kepada wisatawan, khususnya terkait aktivitas yang diizinkan dan tidak. Taman Nasional Komodo bukan hanya merupakan habitat bagi biawak komodo, namun juga merupakan habitat bagi satwa liar lainnya seperti kalong besar (Pteropus vampyrus).

Sumber : Balai Taman Nasional Komodo

Penanggungjawab Berita: Kepala Balai Taman Nasional Komodo - Lukita Awang Nistyantara, S.Hut., M.Si. (+6285215959862)

Penulis Berita:

Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama - Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S. (+6281310300678)

Polisi Kehutanan Ahli Pertama - Ikhwan Syahri, S.Hut. (+628157705527)

Penyunting Berita: Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Pertama - Muhammad Ikbal Putera, S.Hut., M.S. (+6281310300678)

Informasi Lebih Lanjut: Call Center Balai Taman Nasional Komodo (+6282145675612)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini