Polda Sumut Lakukan Penindakan Dugaan Perdagangan 150 kg Sisik Trenggiling

Jumat, 04 Maret 2022

Petugas Polda Sumut dan Balai Besar KSDA Sumatera Utara (sebelah kanan) memeriksa barang bukti 150 kg sisik trenggiling

Medan, 4 Maret 2022. Perdagangan satwa liar dilindungi termasuk organ tubuhnya kembali mulai marak di wilayah hukum Sumatera Utara. Pada Jumat, 25 Februari 2022 yang lalu, Unit 2/Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melakukan kegiatan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perdagangan satwa liar dilindungi berupa sisik Trenggiling (Manis javanica) dengan total 150 kg, di Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Selain mengamankan barang bukti 150 kg sisik trenggiling, petugas juga mengamankan 2 orang diduga pelaku penjual sisik trenggiling, masing-masing : AS (42) warga Desa Tarutung Bolak, Kecamatan Sorkam, yang berperan sebagai pemilik dan penyimpan sisik trenggiling untuk dijual, serta EPK (42) warga jln. Jamin Ginting Desa Rumah Brastagi, berperan  turut serta mencari pembelinya. Kedua pelaku menawarkan sisik ternggiling tersebut dengan harga Rp. 2 juta/kg.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/20018, trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Selanjutnya menurut pasal 21 ayat 2 (d) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi. Oleh karena itu terhadap kedua pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta, sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990.

Polda Sumatera Utara juga sudah memeriksa dan meminta keterangan saksi dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara untuk memastikan kebenaran sisik trenggiling tersebut serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan satwa liar. Tentunya apresiasi dan penghargaan disampaikan kepada jajaran Polda Sumatera Utara yang telah berhasil melakukan penindakan. Diharapkan proses hukum ini dapat berlanjut sampai ke pengadilan dan kepada para pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya agar menjadi efek jera.

Sumber : M. Ali Iqbal Nasution - Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini