Rabu, 26 Januari 2022
Aek Nauli, 26 Januari 2022. Sugeng Op. Sunggu, warga Huta II Hubuan, Desa Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, pada Minggu 23 Januari 2022, menyerahkan 1 (satu) individu Trenggiling (Manis javanica) kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar.
Dalam keterangannya kepada petugas, Sugeng menjelaskan bahwa satwa tersebut ditemukan saat sedang melintas di kebun sawit miliknya, dalam keadaan terjatuh dari pohon sawit dan langsung diamankan. Mengetahui bila Trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi, Sugeng kemudian berinisiaif menyerahkannya kepada petugas di kantor Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar.
Melihat kondisi satwa dalam keadaan sehat dan masih mempunyai sifat liar, petugas kemudian melakukan pelepasliaran di kawasan hutan lindung Aek Nauli tepatnya di Aek Nauli Elephant Conservation Camp (ANECC), karena kawasan ini merupakan habitat dari Trenggiling.
Trenggiling merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa yang Dilindungi. Menurunnya populasi satwa ini di habitatnya berdampak kepada terganggunya keseimbangan ekosistem di alam. Oleh karena itu Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar terus melakukan patrol rutin dan tidak henti-hentinya melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang perlunya upaya melindungi satwa liar agar terhindar dari kepunahan.
Smber : Yustiil Fazri - Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0