BBKSDA Sumatera Utara Lepasliar Trenggiling Penyerahan Warga Tanah Jawa

Rabu, 26 Januari 2022

Aek Nauli, 26 Januari 2022. Sugeng Op. Sunggu, warga Huta II Hubuan, Desa Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, pada Minggu 23 Januari 2022, menyerahkan 1 (satu) individu Trenggiling (Manis javanica) kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar.

Dalam keterangannya kepada petugas, Sugeng menjelaskan bahwa  satwa tersebut ditemukan saat sedang melintas di kebun sawit miliknya, dalam keadaan terjatuh dari pohon sawit dan langsung diamankan. Mengetahui bila Trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi, Sugeng kemudian berinisiaif menyerahkannya kepada petugas di kantor Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar.

Melihat kondisi satwa dalam keadaan sehat dan masih mempunyai sifat liar, petugas kemudian melakukan pelepasliaran di kawasan hutan lindung Aek Nauli tepatnya di Aek Nauli Elephant Conservation Camp (ANECC), karena kawasan ini merupakan habitat dari Trenggiling.

Petugas melepasliarkan Trenggiling di kawasan ANECC

Trenggiling merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan Dan Satwa yang Dilindungi. Menurunnya populasi satwa ini di habitatnya berdampak kepada terganggunya keseimbangan ekosistem di alam. Oleh karena itu Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar  terus melakukan patrol rutin dan tidak henti-hentinya melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang perlunya upaya melindungi satwa liar agar terhindar dari kepunahan.

Smber : Yustiil Fazri - Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini