Peran Penting Adat dan Agama Merawat Hutan Konservasi

Jumat, 27 Oktober 2023 BBKSDA Sumatera Utara

Medan, 26 Oktober 2023. Kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut seluas 14.827 Ha., merupakan hutan konservasi yang berada di dua Kabupaten (Langkat dan Deli Serdang) dan 4 Kecamatan (Kecamatan Tanjung Pura dan Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat serta Kecamatan Labuhan Deli dan Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang). Kawasan ini satu-satunya hutan konservasi dengan ekosistem mangrove di Propinsi Sumatera Utara. 

Budaya Melayu pesisir sangat dominan dan mempengaruhi kehidupan masyarakat di sekitar kawasan, meskipun memang ada juga budaya lainnya, namun budaya Melayu menjadi budaya yang mendominasi.  Karena itu, beberapa nilai-nilai dari budaya Melayu diadopsi oleh masyarakat dan tercermin dalam cara pandang, kebiasaaan, maupun kearifan lokal terhadap keberadaan hutan SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut. 

Selain itu, hampir 90% masyarakat di 14 desa di sekitar kawasan menganut agama Islam. Hanya sedikit yang menganut agama lain dan  pada umumnya mereka adalah pendatang yang menetap di desa tersebut. Nilai-nilai agama Islam tentunya sangat mempengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat termasuk cara pandang terhadap pengelolaan dan pemanfaatan kawasan SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Misalnya, ada sebuah keyakinan bahwa setiap hari Jumat tidak diperbolehkan untuk melaut karena dipercaya akan mendatangkan/mengakibatkan  sesuatu yang tidak baik terhadap orang yang melakukannya.

Nilai-nilai agama dan adat istiadat yang masih terpelihara dengan baik sampai saat ini ditengah-tengah masyarakat dari 14 desa, akan sangat efektif apabila dapat mengejawantahkannya menjadi norma kebiasaan masyarakat terhadap pengelolaan SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut. 

Balai Besar KSDA Sumatera Utara sebagai Unit Pelaksana Teknis dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang ditugaskan untuk mengelola kawasan SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut, ditengah-tengah tantangan dan permasalahan yang dihadapi, berupa pengalihan fungsi kawasan untuk berbagai kegiatan, seperti : perkebunan sawit, tambak ikan dan udang, lahan pertanian serta pemukiman,  menyadari hal ini sehingga mengundang partisipasi/peranserta dari beberapa tokoh agama dan tokoh masyarakat, diantaranya Tuan Guru Babussalam Syekh Zikmal Fuad dan Kerapatan Adat Kesultan Negeri Langkat Tuanku Azwar Aziz Abdul Djalil Rahmad Shah guna menguatkan dan merawat norma-norma yang sebenarnya sudah ada sejak zaman dulu, yaitu dalam menjaga hubungan baik antara manusia dengan alam sekitarnya. 

Penyadartahuan ini dilakukan melalui kegiatan (even) akbar Festival Masyarakat Adat dan Agama Desa Sekitar Kawasan SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut, yang puncaknya digelar pada Sabtu, 21 Oktober 2023 yang lalu, di lapangan alun-alun Tengku Amir Hamzah Stabat, Jalan Proklamasi Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. 

Even penting ini tidak dilewatkan oleh Sultan Langkat Tuanku Azwar Aziz Abdul Djalil Rahmat Shah yang hadir langsung di giat festival tersebut. Sultan Langkat merupakan salah satu sosok tokoh yang dihormati di Kabupaten Langkat. Dalam berbagai kesempatan Sultan mengajak seluruh lapisan masyarakat Langkat, dari berbagai suku dan agama, terkhusus masyarakt Melayu Langkat, untuk bersatu padu mengangkat harkat dan martabat bumi bertuah melalui berbagai aspek pembangunan.

Menariknya Sultan melalui Kerapatan Adat Kesultanan Negeri Langkat mengeluarkan Maklumat dalam giat Festival Masyarakat Adat dan Agama, yang dibacakan putranya, Tengku Ariefanda Aziz. Salah satu poin dari Maklumat tersebut berisi pesan-pesan konservasi alam  : “selaku Pemangku Adat di Kabupaten Langkat, Kerapatan Adat Kesultanan Negeri Langkat meminta kepada Pemerintah Daerah untuk tetap berperan aktif di dalam mendukung program-program pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam hal ini Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara agar kelestarian kawasan konservasi maupun kawasan Ekosistem Esensial dapat terus dijaga dan masyarakat di sekitar kawasan hutan sejahtera.”


Pesan melalui Maklumat ini menjadi nilai penting dari festival yang mendorong terwujudnya kepedulian akan pelestarian kawasan SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Menjadi lengkap dan sempurna ketika siraman rohani (tausyiah)  disampaikan oleh Ustadz K.H. Thamrin Munthe, juga menyejukkan dan memberi pencerahan. Ustadz mengingatkan peserta yang hadir untuk tidak melakukan kerusakan di muka bumi. Ingatlah, bahwa bumi ini bukan warisan melainkan titipan dan pinjaman dari anak cucu kita, sehingga diharapkan sikap dan tindakan (perilaku) yang bijak dalam memanfaatkan dan mengelola bumi ini agar terus memberi manfaat. Sebaik-baiknya manusia apabila dia bermanfaat bagi alam, lingkungan dan sesama manusia, ujar Ustadz.

Maklumat Sultan Langkat dan Tausyiah Ustadz K.H. Thamrin Munthe sejatinya menjadi inti dari giat festival dalam mendorong percepatan kebangkitan akan kepedulian terhadap keberlangsungan (keberlanjutan) kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut. Untuk mewujudkannya tentu perlu komitmen, dan komitmen ini pun kemudian dituangkan dalam Deklarasi Bersama Antara Pemerintah, Masyarakat Adat dan Keagamaan Perlindungan Kawasan SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut, yang isinya : “Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Adalah Anugerah Allah Yang Maha Kuasa Kepada Masyarakat Desa Sekitar Kawasan. Dengan Ridho Allah Subhanahu Wa Ta’ala Kami Menyatakan Kesepakatan Untuk Melindungi dan Menjaga Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Sesuai Dengan Prinsip-prinsip Konservasi Melalui Program Pemerintah Republik Indonesia Yang Dilakukan Oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara”.


Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Bupati Langkat, Sultan Langkat, Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Ustadz K.H. Thamrin Munthe, serta seluruh Pengurus Kelompok Tani Hutan. Harapannya tentu Deklarasi ini akan mendorong partisipasi masyarakat. Semua upaya dilakukan untuk merajut seluruh potensi masyarakat, agar bergerak bersama merawat kawasan konservasi SM. Karang Gading dan Langkat Timur Laut, dengan satu tujuan : hutan lestari masyarakat sejahtera. 

Sumber : Evansus Renandi Manalu - Analis Tata Usaha Balai Besar KSDA Sumatera Utara



Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini