Penanganan Konflik Satwa Liar Dibahas Dengan FGD Kolaboratif

Jumat, 24 Maret 2023

Petugas dan warga menangani konflik dengan satwa liar di Kabupaten Karo

Kabanjahe, 24 Maret 2023. Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Kabupaten Karo serta lembaga mitra kerja Balai Besar KSDA Sumatera Utara melaksanakan Focus Group Discussion (FGD), Kamis (16/3), di kantor Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe. FGD ini dimaksudkan untuk membahas upaya-upaya penanganan konflik antara manusia dan satwa liar di Kabupaten Karo yang intensitasnya mulai dirasakan saat ini.

Langkah awal yang dapat dilakukan dalam waktu dekat ini adalah dengan melakukan survey potensi konflik manusia dan satwa liar di desa-desa sekitar habitat satwa liar terkhusus jenis satwa Orangutan Sumatera (Pongo abelii) yang termasuk dilindungi undang-undang.

Pihak-pihak yang ikut terlibat dalam FGD berasal dari berbagai instansi, antara lain KPH Wilayah XV Kabanjahe, Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Balai PSKL Wilayah Sumatera, lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Karo (Dinas Lingkungan Hidup, Camat Merdeka, Camat Mardingding dan Camat Kuta Buluh), Polsek  Berastagi, Polsek Kuta Buluh, dan beberapa LSM/NGO seperti YOSL-OIC, YEL serta FORINA.

Kepala Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe, Mustafa Imran Lubis, SP. mengharapkan dari pertemuan ini akan tercapai hasil kesepakatan bersama yaitu kedepannya dibentuk Satgas mitigasi konflik manusia dan satwa liar di tingkat Kabupaten Karo, pembentukan desa mandiri konflik dan masyarakat peduli satwa liar, serta operasi sapu jerat dan penertiban senapan angin di desa sekitar habitat satwa liar.

Pembahasan di FGD kolaboratif

Perlindungan terhadap satwa liar terutama satwa liar yang dilindungi undang-undang adalah tanggung jawab kita bersama. Adanya konflik antara satwa liar dan manusia memiliki beberapa penyebab yang sebenarnya tanpa kita sadari kebanyakan karena manusia itu sendiri. Untuk itu, perlu secara bersama-sama mengharmonisasikan kehidupan manusia dan satwa liar agar tidak saling terganggu.

Sumber : Hafsah Purwasih, S.Hut. (Penyuluh Kehutanan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini